Dugaan Pencemaran Lingkungan Dan Pemalsuan Dokumen, DPRD PALI Akan Panggil Management PT Sriwijaya Tansri Energi.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
infoaktual.co id

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah SH mengatakan DPRD Kabupaten PALI akan segera memanggil Management Tambang Batu Bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang batu bara milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Firdaus menjelaskan, dugaan pencemaran tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang.

Lebih parah lagi, telah terjadi insiden swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58. Hal itu semakin memperburuk situasi pencemaran yang telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.

Dari video yang beredar, menunjukkan telah terjadi area swabakar yang cukup luas disekitar pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58, dimana petugas pemadam kebakaran terlihat mengalami kesulitan saat memadamkan api.

Proses ini diperkirakan terjadi karena tumpukan batu bara telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Bukan cuma itu, lanjut Firdaus, Kawasan tambang tersebut disinyalir juga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar.

Tangkapan layar video kejadian swabakar di areal IUP PT Sriwijaya Tansri Energi