
NIAS SELATAN, 24/09/2026, info aktual.co.id — Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) semestinya memiliki kejelasan mengenai proses penanganannya, baik melalui pemeriksaan, tindak lanjut, maupun penyampaian informasi mengenai status laporan.
Namun, sejumlah warga dari beberapa desa di Kabupaten Nias Selatan mengaku masih menunggu kejelasan atas laporan pengaduan yang menurut mereka telah disampaikan sejak berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lalu.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ruang publik. Sejumlah perwakilan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Rabu (23/9/2026).
Aksi tersebut dikomandoi dan diwarnai orasi Penius Buulolo. Massa mempertanyakan sejumlah Dumas yang disebut telah disampaikan kepada Inspektorat, tetapi hingga aksi berlangsung belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun tindak lanjutnya.
Kondisi itu memunculkan kritik dari massa aksi yang secara satir mempertanyakan apakah laporan masyarakat sedang “jalan-jalan” dari satu meja ke meja lainnya.
Massa kemudian meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai status masing-masing Dumas yang telah disampaikan masyarakat.
Dalam orasinya, Penius Buulolo menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kegiatan menyampaikan aspirasi, tetapi merupakan bentuk desakan agar laporan masyarakat mendapatkan kejelasan.
Ia menyatakan masyarakat akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan dan pengaduan yang disampaikan belum mendapatkan tindak lanjut.
“Kalau belum ada tindakan atau evaluasi yang menjawab aduan masyarakat, kami akan melakukan aksi jilid II dengan membawa massa yang lebih banyak,” tegas Penius dalam orasinya.
Penius juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan apabila Inspektur Nias Selatan disebut merangkap jabatan sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan.
“Bagaimana mungkin Inspektur dapat bertindak tegas sementara Inspektur Nias Selatan saat ini merangkap sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik yang disampaikan pimpinan aksi. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak Inspektorat.
Status, substansi, serta proses masing-masing Dumas tetap memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Di tengah aksi, pejabat yang menjadi sasaran utama aspirasi tidak terlihat menemui massa secara langsung.
Menurut informasi yang disampaikan pihak Inspektorat kepada peserta aksi, Inspektur Nias Selatan sedang berada di luar daerah untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian massa aksi.
Meski demikian, aksi tetap berlangsung secara tertib. Aparat Polres Nias Selatan melakukan pengamanan dan pengawasan, sementara Satpol PP Kabupaten Nias Selatan turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
Setelah penyampaian aspirasi di depan kantor, massa kemudian diarahkan menuju ruang audiensi.
Kasat Intelkam Polres Nias Selatan kemudian berupaya menenangkan massa sekaligus memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak Inspektorat.
Audiensi disepakati dilakukan di dalam Kantor Inspektorat. Masing-masing desa mengutus satu orang perwakilan untuk mengikuti pertemuan.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Inspektorat membuka ruang pembahasan dengan masyarakat terkait laporan pengaduan yang dipertanyakan.
Pihak Inspektorat juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan yang disampaikan para perwakilan desa.
Perkembangan penanganan Dumas nantinya disebut akan disampaikan kepada masing-masing perwakilan masyarakat, baik melalui surat tertulis maupun pesan WhatsApp (WA).
Komitmen tersebut menjadi perhatian masyarakat yang selama ini menunggu kejelasan atas laporan mereka.
Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana laporan telah diproses, apa bentuk tindak lanjut yang dilakukan, serta kapan informasi mengenai perkembangannya dapat diterima.
Aksi akhirnya berakhir tanpa kericuhan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam pengamanan aparat dan situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri.
Namun, persoalan mengenai sejumlah Dumas tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Setelah audiensi, masyarakat kini menunggu realisasi komitmen yang disampaikan pihak Inspektorat.
Apakah laporan yang disebut telah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tersebut akan memperoleh kejelasan proses dan tindak lanjut?
Pertanyaan itu kini berada di tangan pihak Inspektorat untuk dijawab melalui langkah konkret dan informasi yang dapat diterima masyarakat.
Bagi warga, Dumas bukan sekadar surat yang diterima sebuah kantor pemerintahan.
Dumas merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai status serta proses penanganannya.
Karena itu, masyarakat berharap kata “segera ditindaklanjuti” tidak berhenti sebagai komitmen dalam ruang audiensi, tetapi benar-benar diikuti dengan perkembangan yang dapat mereka ketahui. (Deni Zega)



