Tulang bawang_Infoaktual.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial HM (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 8 bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), 3 buah pipet plastik, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dompet warna merah muda, 2 buah korek api gas, dan cottonbut.
“Hari Senin (20/01/2025), sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (22/01/2025).
Menurutnya, penangkap terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.