Gasak Narkoba di Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

 

Tulang bawang _Infoaktual.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni pria berinisial WH (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial EL (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.

“Hari Jum’at (13/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba bukan pasutri dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.