DKI Jakarta,
InfoAktual.co.id
Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan MNC Group memasuki babak krusial.
Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyebut gugatan CMNP terhadap MNC Group tidak tepat sasaran.
Gugatan itu terkait dugaan keabsahan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) UniBank yang disebut palsu.
CMNP menggugat MNC Group, melalui PT MNC Asia Holding Tbk (dulu Bhakti Investama), senilai Rp103,4 triliun.
Namun, GEMAH mengungkap bahwa Bhakti Investama hanya berperan sebagai perantara, bukan penerbit.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan posisi hukum Bhakti dalam kasus ini.
“Bhakti Investama tidak terlibat dalam penerbitan NCD. Mereka hanya broker,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Gugatan CMNP menuduh Bhakti Investama menerbitkan NCD UniBank secara tidak sah.
CMNP meminta pengesahan penyitaan aset milik Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding sebagai jaminan.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag). Menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi petikan gugatan yang dikutip GEMAH.
Namun, menurut GEMAH, tuduhan itu keliru. Mereka menyatakan CMNP membeli NCD langsung dari UniBank. Bhakti Investama hanya menghubungkan transaksi.
Kasus ini melibatkan CMNP sebagai penggugat dan MNC Group sebagai tergugat. Entitas yang dipermasalahkan adalah Bhakti Investama, kini MNC Asia Holding.
UniBank sebagai penerbit NCD juga menjadi bagian dari pokok perkara. Namun, Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan Bhakti tak terlibat dalam sengketa utama.