PASAMAN BARAT, InfoAktual.co.id – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian komponen alat berat jenis excavator. Seorang pemuda berinisial YA (22) diringkus polisi setelah diduga mencuri panel dan komponen elektrik komputer alat berat milik seorang warga.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu dini hari (11/10/2026), sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan memperoleh informasi bahwa barang yang diduga hasil curian hendak dijual di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan terhadap YA.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat kejadian, satu unit excavator milik korban, Handro Donal, sedang terparkir di kawasan Jalan Jorong Kartini Labuah Baru. Namun, korban mendapati panel dan komponen elektrik komputer alat berat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku pencurian.
Titik terang pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas memperoleh informasi bahwa seseorang diduga hendak menjual barang yang berkaitan dengan pencurian komponen excavator di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, YA berhasil ditemukan dan diamankan di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, YA diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu buah komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat dalam menindak dugaan tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan barang milik masyarakat.(Sandra)



