Gugatan Peninjauan Kembali Rp140 Miliar, Konflik Internal PT Blue Bird Taxi Memanas

infoaktual dki jakarta 7241fd05 4e38 44df af1c 450a4d45bce9

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Konflik hukum antara pendiri PT Blue Bird Taxi kembali mencuat. Mintarsih, salah satu pendiri dan mantan direktur perusahaan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan ganti rugi Rp140 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh Purnomo, direktur lainnya, yang menuntut pengembalian gaji sebesar Rp40 miliar dan ganti rugi immateriel Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Purnomo, melalui anaknya Andre, menggugat Mintarsih dengan dua tuntutan:

1. Pengembalian Gaji: Purnomo menuntut seluruh gaji Mintarsih yang dinilai mencapai Rp40 miliar.
2. Pencemaran Nama Baik: Tuntutan Rp100 miliar terkait dugaan kerugian reputasi PT Blue Bird Taxi.

Mintarsih menyatakan keputusan tersebut tidak adil dan didasarkan pada bukti yang tidak seimbang.

Dari 10 saksi yang dihadirkan, hanya satu saksi yang menyebut Mintarsih kurang bekerja. Namun, hakim mengabaikan kesaksian sembilan saksi lain yang mendukungnya.

“Gaji adalah hak pekerja yang tidak dapat diminta kembali sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Mintarsih.

PT Blue Bird Taxi didirikan pada 1971 oleh empat kelompok pengusaha, termasuk Mintarsih. Namun, perjalanan perusahaan tidak lepas dari konflik internal.

Mintarsih mengklaim aset dan fasilitas PT Blue Bird Taxi banyak dialihkan ke PT Blue Bird Tbk, perusahaan baru yang didirikan pada 2001.

Mintarsih mengungkap sejumlah persoalan, di antaranya:
– Dividen dan Gaji: Ia menyebut tidak menerima dividen dan gaji sejak 1986.
– Intimidasi: Dugaan penculikan pada 2000 yang diiringi penyidikan selama dua bulan.
– Pengalihan Aset: Aset perusahaan grup taksi Pusaka, menurut Mintarsih, dialihkan sehingga merugikan perusahaan.

Mintarsih juga menyoroti bahwa ganti rugi Rp100 miliar terkait pencemaran nama baik seharusnya diarahkan pada media yang menerbitkan laporan kontroversial, bukan dirinya.

“Fakta tidak dapat digugat. Jika ada pencemaran nama baik, mengapa tidak menggugat media? Mengapa justru saya yang menjadi sasaran?” ujar Mintarsih.

Mintarsih menegaskan perbedaan antara PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird Tbk. Menurutnya, keberhasilan PT Blue Bird Tbk tidak lepas dari reputasi dan fasilitas PT Blue Bird Taxi yang telah mapan.

Logo “burung biru” yang digunakan keduanya disebut Mintarsih sebagai strategi untuk mempertahankan kesan bahwa keduanya merupakan entitas yang sama, meskipun sebenarnya berbeda.

Melalui Peninjauan Kembali, Mintarsih berupaya membatalkan putusan yang dinilainya tidak adil. Ia mengungkap bahwa dampak gugatan ini tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi juga ahli warisnya.

“Bagaimana mungkin anak-anak saya harus membayar kerugian ini selama puluhan tahun? Ini keputusan yang sangat kejam,” tegas Mintarsih.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di dunia transportasi Indonesia.

Sengketa ini juga membuka perdebatan tentang keadilan dalam pengelolaan perusahaan keluarga yang berkembang menjadi korporasi besar.

Pewarta: Puput