DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Konflik hukum antara pendiri PT Blue Bird Taxi kembali mencuat. Mintarsih, salah satu pendiri dan mantan direktur perusahaan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan ganti rugi Rp140 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Purnomo, direktur lainnya, yang menuntut pengembalian gaji sebesar Rp40 miliar dan ganti rugi immateriel Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Purnomo, melalui anaknya Andre, menggugat Mintarsih dengan dua tuntutan:
1. Pengembalian Gaji: Purnomo menuntut seluruh gaji Mintarsih yang dinilai mencapai Rp40 miliar.
2. Pencemaran Nama Baik: Tuntutan Rp100 miliar terkait dugaan kerugian reputasi PT Blue Bird Taxi.
Mintarsih menyatakan keputusan tersebut tidak adil dan didasarkan pada bukti yang tidak seimbang.
Dari 10 saksi yang dihadirkan, hanya satu saksi yang menyebut Mintarsih kurang bekerja. Namun, hakim mengabaikan kesaksian sembilan saksi lain yang mendukungnya.
“Gaji adalah hak pekerja yang tidak dapat diminta kembali sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Mintarsih.
PT Blue Bird Taxi didirikan pada 1971 oleh empat kelompok pengusaha, termasuk Mintarsih. Namun, perjalanan perusahaan tidak lepas dari konflik internal.
Mintarsih mengklaim aset dan fasilitas PT Blue Bird Taxi banyak dialihkan ke PT Blue Bird Tbk, perusahaan baru yang didirikan pada 2001.
Mintarsih mengungkap sejumlah persoalan, di antaranya:
– Dividen dan Gaji: Ia menyebut tidak menerima dividen dan gaji sejak 1986.
– Intimidasi: Dugaan penculikan pada 2000 yang diiringi penyidikan selama dua bulan.
– Pengalihan Aset: Aset perusahaan grup taksi Pusaka, menurut Mintarsih, dialihkan sehingga merugikan perusahaan.