ACEH BARAT –INFO AKTUAL.CO.ID | Dugaan mengenai belum dilaporkannya pengelolaan dana desa sebesar Rp1,1 miliar oleh mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Padang Seurahet, Indra Jeumpa, akhirnya menemui titik terang. Senin, 2/3/26.
Hasil audit resmi menunjukkan bahwa isu yang sempat meresahkan warga tersebut tidak terbukti berkaitan dengan kerugian finansial.
Hasil Pemeriksaan APIP
Mantan Camat Johan Pahlawan, Yulisman, memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dihadapan Warga Padang Seurahet, pada Jum’at 27,februari 2026 lalu.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap masa jabatan Indra Jeumpa pada tahun 2020.

Berdasarkan Surat Keterangan Inspektorat Aceh Barat tertanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Inspektur Zakaria, S.E., CGCAE, poin-poin utamanya adalah:
Nihil Kerugian Keuangan, Tidak ditemukan adanya temuan kerugian negara atau penyimpangan dana atas nama Indra Jeumpa.
Meski bersih dari kerugian anggaran, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen administrasi yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti secara teknis.
Yulisman menilai transparansi informasi ini sangat penting untuk meredam spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, tidak ada temuan kerugian keuangan, atas nama Indra Jeumpa, Jika ada kekurangan administrasi, itu bersifat teknis dan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yulisman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada pernyataan resmi lembaga berwenang.
Harapan Tokoh Masyarakat
Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Padang Seurahet berharap dengan adanya klarifikasi ini, polemik tersebut tidak lagi menjadi penghambat stabilitas sosial di desa.
Mereka menginginkan kehidupan bertetangga kembali kondusif dan fokus pada pembangunan gampong.
Di sisi lain, pihak terkait menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam menyelesaikan sisa urusan administratif yang masih tertunda guna memastikan seluruh proses tata kelola desa bersih secara menyeluruh.
(Dedy S)



