Kejagung Bongkar Kasus WNA China Gasak 3 Ton Emas RI di Ketapang

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus pencurian emas ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH.

Aktivitas tambang ilegal ini dilakukan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan total emas yang dicuri mencapai lebih dari 3 ton.

Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aktivitas ilegal ini sebanyak dua kali.

“Menurut perhitungan ahli, kasus pertama melibatkan 2 ton emas lebih, sedangkan kasus kedua sebanyak 1,2 ton emas. Totalnya lebih dari 3 ton,” ujar Agus dalam acara Coffee Morning, Rabu (20/11/2024).

Agus menambahkan, YH tidak hanya melakukan pencurian emas, tetapi juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan juga tengah mempertimbangkan pencabutan izin tambang terkait dengan kasus ini.

“Perlu ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin. Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan tuntutan TPPU,” kata Agus.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pernyataan resminya, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun berasal dari emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg yang hilang.

Menurut Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.