DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa uang tunai hampir Rp 1 triliun dan sejumlah logam mulia.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan bahwa uang tersebut ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan dan Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap saat ditangkap. Penangkapan terjadi pada Jumat (25/10/2024) setelah ZR terdeteksi berada di Bali.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa total uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan mencapai Rp 920,9 miliar. Berikut perincian barang bukti tersebut:
- Rp 5.725.075.000
- 74.494.427 dolar Singapura
- 1.897.362 dolar AS
- 483.320 dolar Hong Kong
- 71.200 euro
Penyidik juga menyita sejumlah logam mulia:
- 12 keping emas 100 gram
- Satu keping emas 50 gram
- Emas Antam total berat 51 kilogram (senilai Rp75 miliar)
- Tiga sertifikat diamond dan kuitansi pembelian
Di Hotel Le Meridien Bali, tim menemukan tambahan uang tunai Rp20,4 juta.
ZR ditangkap setelah surat penangkapan diterbitkan pada 23 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tim penyidik, ZR berada di Bali, sehingga mereka segera melakukan pengejaran.
“Kami mendeteksi keberadaan ZR di Bali dan langsung bergerak ke sana. ZR ditangkap pada Kamis dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa,” kata Abdul Qohar.