Palembang, Sumatera Selatan
infoaktual.co.id
Setelah penetapan beberapa orang Tersangka, sepertinya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengembangkan perkara dugaan korupsi izin pertambangan batubara di Kabupaten Lahat yang diduga merugikan negara hingga Rp.555 miliar ini. Karena diduga kuat masih ada Tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan mega korupsi izin pertambangan batubara di Kabupaten Lahat yang diduga merugikan negara hingga Rp.555 miliar ini
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Asisten Pidana Khusus Umaryadi saat menerima perwakilan pengunjuk rasa AMPKL di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (28/08/2024)
Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada beberapa nama. Kami akan terus menelusuri bukti-bukti yang ada, mengusut aliran dana, dan memastikan siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, akan bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Pipuk.
Dikatakan Pipuk, pihaknya sangat serius menangani kasus ini. Melalui Wakil Kepala Kejaksaan, ia mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah ikut mengawal proses hukum.