Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal, Sumsel Paling Banyak

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa hingga 2023, telah menerima sebanyak 128 laporan terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.

Berdasarkan laporan dari kepolisian dan keterangan ahli, kasus PETI tersebar di beberapa wilayah Indonesia dengan jumlah terbanyak berada di Sumatera Selatan, yang mencapai 25 laporan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa data ini menggambarkan kondisi tambang ilegal yang cukup mengkhawatirkan.

“Data ini penting untuk disampaikan sebagai gambaran kondisi PETI di beberapa daerah seperti Aceh, Banten, dan Bengkulu,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tri menjelaskan, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah akan dikenakan sanksi tegas.

“Perusahaan yang melakukan eksplorasi, produksi, atau pengolahan dan pemurnian secara ilegal akan dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Laporan tambang ilegal atau PETI ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.

Tri Winarno menjelaskan, wilayah dengan laporan terbanyak berada di Sumatera Selatan, diikuti oleh sejumlah daerah lainnya.

“Laporan terbanyak ada di Sumatera Selatan, dengan 25 laporan. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut masih tinggi,” ungkap Tri.