Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal, Sumsel Paling Banyak

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa hingga 2023, telah menerima sebanyak 128 laporan terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.

Berdasarkan laporan dari kepolisian dan keterangan ahli, kasus PETI tersebar di beberapa wilayah Indonesia dengan jumlah terbanyak berada di Sumatera Selatan, yang mencapai 25 laporan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa data ini menggambarkan kondisi tambang ilegal yang cukup mengkhawatirkan.

“Data ini penting untuk disampaikan sebagai gambaran kondisi PETI di beberapa daerah seperti Aceh, Banten, dan Bengkulu,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tri menjelaskan, kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah akan dikenakan sanksi tegas.

“Perusahaan yang melakukan eksplorasi, produksi, atau pengolahan dan pemurnian secara ilegal akan dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Laporan tambang ilegal atau PETI ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.

Tri Winarno menjelaskan, wilayah dengan laporan terbanyak berada di Sumatera Selatan, diikuti oleh sejumlah daerah lainnya.

“Laporan terbanyak ada di Sumatera Selatan, dengan 25 laporan. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut masih tinggi,” ungkap Tri.

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran seperti ini akan terus diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM bersama aparat terkait.

Dalam upaya menyelesaikan masalah tambang ilegal, Kementerian ESDM menerapkan tiga pilar utama: digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.

Tri menguraikan bahwa strategi ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak para penambang tanpa izin serta mengatur agar tambang-tambang yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat bisa diformalkan.

Salah satu langkah digitalisasi yang diambil adalah penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara).

Menurut Tri, sistem ini bertujuan untuk mengawasi aktivitas tambang dan peredaran hasil tambang.

“Perusahaan tanpa izin yang tidak tercatat dalam sistem, juga tidak dapat menjual hasil tambangnya,” jelas Tri.

Kementerian ESDM juga mengupayakan adanya formalisasi tambang-tambang ilegal di beberapa wilayah.

“Pada daerah dengan aktivitas tambang ilegal yang tinggi, terutama yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, akan diupayakan formalisasi agar bisa terkontrol,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu mengubah tambang ilegal menjadi bagian dari industri formal yang patuh pada regulasi.

Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, Kementerian ESDM kini memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang baru.

“Ditjen Gakkum akan segera mulai bertugas untuk menangani kasus-kasus pertambangan ilegal,” kata Tri.

Kehadiran Ditjen ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dalam penindakan terhadap pelaku tambang ilegal.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, berkomitmen penuh dalam memberantas tambang ilegal yang dianggap merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Tri menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan bahwa aturan terkait kegiatan tambang ilegal ditegakkan dengan baik.

Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya berdampak buruk pada ekonomi negara, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban di masyarakat.

“Kami akan terus memantau dan menangani setiap laporan yang masuk terkait kegiatan tambang ilegal,” ucap Tri.

Dalam konferensi tersebut, Tri Winarno berharap agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan tambang ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kita bisa bersama-sama menjaga sumber daya alam dan memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Tri mengakui bahwa pengawasan dan penanganan PETI merupakan tantangan yang besar, namun dengan strategi yang komprehensif, Kementerian ESDM optimis dapat mengurangi jumlah tambang ilegal di Indonesia.

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari aktivitas PETI.

Diharapkan dengan langkah ini, kegiatan pertambangan di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Data laporan PETI yang dihimpun oleh Kementerian ESDM menunjukkan tingginya kasus tambang ilegal di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.

Untuk menangani masalah ini, Kementerian ESDM menerapkan tiga pilar utama yaitu digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum, dengan harapan bisa menekan aktivitas tambang ilegal yang merugikan banyak pihak. (Red)