Ngawi, Jawa Timur
InfoAktual.co.id
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto (56), resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Jumat (29/11/2024). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan senilai Rp19 miliar pada tahun 2022, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa penetapan Taufiq sebagai tersangka dilakukan setelah proses pengembangan penyidikan. “Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan mantan Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi sebagai tersangka, yaitu Muhamad Taufiq Agus Susanto,” ujar Eriksa.
Modus korupsi yang dilakukan oleh Taufiq adalah pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Eriksa menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada empat lembaga pendidikan yang menjadi korban pungutan tersebut.
Sebelum ditahan, Taufiq menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi. Setelah pemeriksaan selesai, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan. Hal ini untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Eriksa lebih lanjut.
Selain Taufiq, jaksa juga telah menahan seorang tersangka lainnya, yakni Yayan Dwi Murdianto, staf ASN Kecamatan Ngawi. Yayan diduga berperan aktif dalam melakukan pungutan kepada lembaga pengelola dana hibah.