Ngawi, Jawa Timur
InfoAktual.co.id
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto (56), resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Jumat (29/11/2024). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan senilai Rp19 miliar pada tahun 2022, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan bahwa penetapan Taufiq sebagai tersangka dilakukan setelah proses pengembangan penyidikan. “Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan mantan Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi sebagai tersangka, yaitu Muhamad Taufiq Agus Susanto,” ujar Eriksa.
Modus korupsi yang dilakukan oleh Taufiq adalah pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Eriksa menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada empat lembaga pendidikan yang menjadi korban pungutan tersebut.
Sebelum ditahan, Taufiq menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi. Setelah pemeriksaan selesai, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan demi kelancaran penyidikan. Hal ini untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Eriksa lebih lanjut.
Selain Taufiq, jaksa juga telah menahan seorang tersangka lainnya, yakni Yayan Dwi Murdianto, staf ASN Kecamatan Ngawi. Yayan diduga berperan aktif dalam melakukan pungutan kepada lembaga pengelola dana hibah.
“Modus tersangka Yayan adalah memungut sejumlah uang dari lembaga-lembaga pendidikan yang mengelola dana hibah. Ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang melibatkan tersangka Taufiq,” ungkap Eriksa.
Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah, khususnya di sektor pendidikan. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kualitas pendidikan justru disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk keuntungan pribadi.
Seorang warga Ngawi yang enggan disebutkan namanya berharap kejaksaan dapat bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami berharap Kejari Ngawi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai ada lagi praktik korupsi seperti ini,” ujarnya.
Kejari Ngawi menegaskan bahwa mereka akan terus memproses kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya,” pungkas Eriksa. (Red)



