DKI Jakarta,
InfoAktual.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di daerah.
Kali ini, giliran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjadi sorotan.
Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Pengungkapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
“Kami telah menetapkan enam tersangka dari hasil OTT di OKU. Mereka terlibat dalam permufakatan jahat pengurusan dan perencanaan proyek di Dinas PUPR OKU,” ujarnya.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat penerima suap dan dua pemberi suap sebagai tersangka. Berikut ini adalah rinciannya:
Penerima Suap:
- Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
- M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
- Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
- Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
Pemberi Suap:
- M Fauzi alias Pablo (Pihak Swasta)
- Ahmad Sugeng Santoso (Pihak Swasta)
Menurut Setyo Budiyanto, penangkapan ini bermula dari proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini mulai mencuat pada Januari 2025 ketika pembahasan RAPBD OKU dilakukan.
Para anggota DPRD OKU mengajukan jatah pokok pikiran (pokir) yang nilainya mencapai Rp 45 miliar.