DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
LSM KPK Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (30/10/2024).
Mereka mendesak Menteri Dalam Negeri segera memecat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) karena dianggap tidak patuh pada undang-undang.
Koordinator aksi, Qadar Loilatu, menyampaikan bahwa Sekda OKU telah mengabaikan amar putusan yang dikeluarkan Komisi Informasi Sumsel pada 17 September 2024.
Putusan tersebut teregister dengan Nomor: 018/IX/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2024 dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Sudah lebih dari satu bulan berlalu, namun Sekda OKU tampaknya tidak menggubris putusan itu,” tegas Qadar dalam orasinya.
Menurut LSM KPK Nusantara, sikap abai tersebut dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan dan merugikan hak publik untuk memperoleh informasi.
Demonstran mendesak Menteri Dalam Negeri segera mengambil tindakan tegas dengan memecat Sekda OKU.
Ketua LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat agar Sekda OKU segera memenuhi hasil putusan sidang.
“Kami akan kembali mengirim surat kepada Sekda OKU dan, kemudian mengajukan proses penyitaan melalui juru sita Pengadilan Negeri Ogan Komering Ulu,” ujar Dodo.
Dodo menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil karena pentingnya kepatuhan pejabat daerah terhadap putusan lembaga negara, seperti Komisi Informasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.