Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
InfoAktual.co.id
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan SL, Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Belitung Timur periode 2015-2019, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 53/L.9.14/Fd.2/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.
“Kami telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan SL sebagai tersangka. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas kasus korupsi yang merugikan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Tersangka SL sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan hari ini statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Peningkatan status tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan,” ujar Jaksa Penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana ini mencapai Rp 2,18 miliar.
Angka ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tertanggal 30 September 2024.
Dalam penyidikan ditemukan bahwa selama periode 2015-2019, Direksi BUMD PT Pembangunan Belitung Timur tidak membuat dokumen perencanaan bisnis yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan keuangan perusahaan.
Pengeluaran anggaran pun dilakukan tanpa adanya perencanaan yang jelas, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Modal BUMD ini sebagian besar berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
“Perbuatan tersangka tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jaksa Penyidik.
Kesalahan manajemen dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tanpa perencanaan matang ini berdampak langsung pada kerugian negara.
Perusahaan milik daerah yang seharusnya berkontribusi pada perekonomian lokal justru menyebabkan beban keuangan yang signifikan.
SL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP tentang turut serta dalam tindakan yang merugikan negara.
Pewarta: Bambang MD