Pernyataan Menteri Desa Picu Polemik, SEPERNAS Sumsel: Yandri Tak Layak Jadi Pelayan Publik

D. Erwin Susanto, jurnalis dan aktivis penggiat anti korupsi Provinsi Sumatera Selatan.
D. Erwin Susanto, jurnalis dan aktivis penggiat anti korupsi Provinsi Sumatera Selatan.

Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto membangun pemerintahan yang solid, badai justru datang dari lingkaran dalam.

Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Santosa, memicu gelombang protes.

Pernyataan yang dilontarkannya dinilai menghina profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Banyak pihak merasa, pernyataan Yandri telah melampaui batas.

Sekretaris DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sumatera Selatan, D. Erwin Susanto, dengan tegas meminta Yandri hengkang dari kabinet Merah Putih.

“Wartawan dan LSM bukan musuh negara. Mereka lahir dari rahim perjuangan rakyat. Pernyataan itu bukan hanya konyol, tapi berpotensi pidana,” tegas Erwin, Kamis (6/2/2025).

Menurut Erwin, kasus pelecehan terhadap wartawan bukan fenomena baru. Pola pikir diskriminatif yang dipelihara Dewan Pers turut menjadi pemicu.

“Dewan Pers bertanggung jawab atas maraknya stigma terhadap wartawan. Istilah seperti wartawan abal-abal yang mereka ciptakan justru menghambat fungsi kontrol sosial,” katanya.

Padahal, hak wartawan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) jelas menyebut, siapa pun yang menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Bagi Erwin, ucapan Yandri bukan sekadar kesalahan kecil. Itu adalah potret ketidakpahaman pejabat terhadap perannya sebagai pelayan publik.

“Selevel menteri berbicara seperti itu? Ini bukan cuma memalukan, tapi juga melanggar hukum. Orang seperti Yandri Santosa tidak layak dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.