MK Harus Netral dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima hampir 300 gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gugatan ini mencakup Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang mencakup tiga tingkatan: gubernur, bupati, dan wali kota.

Data resmi MK menunjukkan terdapat 15 permohonan sengketa Pilgub, 213 permohonan sengketa Pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa Pilkada wali kota pada Pilkada serentak 2024.

Menanggapi hal ini, Ali Loilatu, mahasiswa asal Buru Selatan yang kini menempuh pendidikan di Jakarta, meminta MK untuk berhati-hati dalam memutuskan setiap sengketa Pilkada.

“Putusan apapun yang dihasilkan MK harus diterima oleh para pihak. Oleh karena itu, MK harus berhati-hati dan memastikan keputusannya sesuai prinsip keadilan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (26/12/2024).

Ali menilai, MK memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa pemilu.

Dengan pengalaman ini, ia yakin MK mampu menangani perselisihan hasil Pilkada 2024 dengan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Dari aspek manajemen dan penanganan perkara, MK seharusnya lebih baik tahun ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” tegasnya.

Ali juga menyoroti pentingnya netralitas MK, terutama karena salah satu peserta pemilu adalah Gibran Rakabuming Raka, anak dari mantan Presiden Joko Widodo, yang maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Masyarakat mengawasi proses ini dengan sangat serius, mengingat ada persepsi bahwa mantan Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran. MK tidak boleh memihak kepada pasangan manapun, terutama dalam menangani gugatan hasil Pilkada,” ujar Ali.