Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, diduga terlibat dalam praktik pengelolaan proyek secara langsung.
Dugaan ini mencuat setelah oknum Kades tersebut mengakui dirinya menjadi pemborong proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kades tersebut membenarkan bahwa dirinya terlibat langsung dalam pengerjaan proyek di desanya.
“Kalau kantor Kepala Desa iya benar itu kerjaan saya,” ujarnya tanpa ragu.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), D. Erwin Susanto, memberikan tanggapan tegas.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku.
Erwin menjelaskan, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 20 Tahun 2021 secara jelas melarang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi dengan ancaman Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta.
“Di sini jelas, Kades adalah penyelenggara negara di tingkat desa,” kata Erwin dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Ia juga menegaskan, tindakan seorang Kades yang menjadi pemborong proyek dapat menciptakan potensi konflik kepentingan.
“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas sesuai hukum,” imbuhnya.