Pati, Jawa Tengah
InfoAktual.co.id
Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Pati berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara sekolah, guru, dan penerbit buku. Berdasarkan data dari opendata.patikab.go.id, terdapat sekitar 31.000 siswa SMP Negeri di Pati. Jika harga paket LKS untuk 11 mata pelajaran sebesar Rp 150.000, nilai penjualannya bisa mencapai 4,5 miliar rupiah lebih.
Menurut pantauan Kontributor Media Info Aktual, seluruh SMP Negeri di Kabupaten Pati menggunakan LKS yang disediakan oleh sekolah. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 melarang praktik jual beli buku LKS di sekolah. Namun, pihak sekolah berdalih bahwa penjualan dilakukan oleh koperasi sekolah. Sayangnya, beberapa kepala sekolah mengakui bahwa koperasi tersebut tidak berbadan hukum.
“Tidak ada modal kami untuk membuat koperasi berbadan hukum. Koperasi ini hanya untuk mempermudah siswa membeli alat tulis,” ungkap beberapa kepala SMP Negeri senada.
Beberapa sekolah bahkan disebut mencatut nama Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso. Beberapa kepala sekolah menyarankan tim media untuk bertemu langsung dengan Fauzin, tanpa penjelasan lebih lanjut.
“Silakan hubungi saya jika ada sekolah yang membawa-bawa nama saya,” tegas Fauzin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/9/2024).
Fauzin menekankan bahwa Dinas Pendidikan sudah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak memaksa siswa membeli LKS atau seragam baru. Dia juga membantah tuduhan sebagai pelindung praktik jual beli buku LKS dan seragam di sekolah.
“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada pemaksaan. Jika tidak bisa membeli LKS, siswa bisa menggunakan fotokopi, dan seragam bekas juga diperbolehkan,” tambah Fauzin.
Meskipun demikian, beberapa pihak tetap menduga adanya aliran dana dari penerbit buku LKS kepada pejabat terkait. Topan Triadi, salah satu aktivis penggiat anti korupsi sekaligus ketua LBH PANGLIMA Magelang Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan kecurigaannya terhadap praktik jual beli LKS yang diduga melibatkan Dinas.
“Janggal rasanya jika pengusaha bisa bebas menjual buku bernilai miliaran ke sekolah tanpa izin. Kami akan segera melayangkan somasi ke pihak terkait,” ujar Topan, Senin (9/9/2024).
Polemik penjualan LKS di Pati masih terus bergulir. Dinas Pendidikan diharapkan dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan agar praktik jual beli buku di sekolah dapat dihentikan. (Gus BS)