Operasi Gabungan di Kinali, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba, Satu Diduga Bandar Sabu

PASAMAN BARAT, InfoAktual.co.id – Tim gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB. AD diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga sebagai kurir. Namun, peran keduanya masih didalami oleh pihak kepolisian.

Operasi tersebut dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Senin (19/10/2026).

Menurutnya, operasi pemberantasan narkotika itu merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres, dalam mendukung program pemberantasan narkoba.

“Operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres dalam mendukung program pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik warga berinisial AD. Saat petugas tiba, seorang pria sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AD dan FB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan Kepala Jorong serta unsur masyarakat setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Selain sabu-sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sedang sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, enam buah mancis, satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu-sabu, serta dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Petugas juga menyita satu jarum yang terbuat dari pipet plastik, satu gunting, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kantong plastik hitam, dan dua kotak telepon genggam.

Barang bukti lainnya berupa dua alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, salah satunya masih terpasang kaca pirek, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo Reno 2 F dan Samsung Galaxy A20S.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AD dan FB diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang sedang diselidiki oleh kepolisian.

“AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga sebagai kurir. Namun, hal ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” jelas Iptu Andhika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan oleh pihak kepolisian, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Iptu Andhika mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.

Pihak kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Sandra)