Pilkada: Tok!! MK Putuskan Bisa Usung Calon Meski Tak Punya Kursi

Nasional
Infoaktual.co.id

Kemenangan bagi Demokrasi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. PDIP mensyukuri putusan MK ini.

“Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU,” kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Selasa (20/08/2024).

Chico menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan DPP PDIP akan menggelar rapat untuk menyikapi putusan MK ini.

2 putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya Pilkada Jakarta,” ucapnya.

Senada dengan Chico, Politisi PDIP Masinton Pasaribu juga menyambut baik putusan MK ini. Dia menyebut putusan MK ini menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah di Indonesia.

Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia. Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK Jakarta dan Provinsi lainnya,” ujar dia.

Putusan MK.