Jakarta (Infoaktual.co.id) — Polda Metro Jaya mengajak masyarakat menjaga keamanan ruang publik. Kepolisian juga menekankan pentingnya menghormati hak warga menyampaikan aspirasi. Namun, perlindungan ketertiban tidak boleh mengaburkan jaminan kebebasan berpendapat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyampaikan imbauan tersebut, Senin, 19 Oktober 2026. Ia menegaskan ruang publik menjadi tempat berbagai kepentingan masyarakat bertemu.

Menurut Budi, masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara aman dan damai. Pada saat bersamaan, warga lain tetap membutuhkan akses untuk bekerja, bersekolah, dan beraktivitas. Kepolisian menyatakan akan menjaga keseimbangan kepentingan tersebut melalui pelayanan dan perlindungan.
“Ruang publik adalah milik kita bersama,” kata Budi kepada wartawan. Ia mengingatkan masyarakat agar menghormati hak setiap warga. Menurut dia, seluruh kegiatan perlu berlangsung aman dan tertib.
Pernyataan tersebut menempatkan ruang publik sebagai arena pemenuhan hak konstitusional. Namun, pelaksanaannya membutuhkan batasan yang jelas dan terukur. Aparat tidak cukup hanya menyerukan ketertiban tanpa menjelaskan standar penegakannya.
Kebebasan Berpendapat Bukan Sekadar Imbauan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengakui hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Karena itu, pengamanan aksi tidak semestinya berubah menjadi pembatasan sewenang-wenang. Kepolisian harus menjalankan kewenangan berdasarkan hukum dan prinsip proporsionalitas. Setiap tindakan aparat perlu mempertimbangkan kebutuhan, risiko, serta hak warga.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi juga memiliki tanggung jawab hukum. Peserta aksi wajib menghormati hak orang lain dan ketertiban umum. Mereka juga harus menghindari tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Persoalannya, istilah ketertiban kerap membutuhkan ukuran yang konkret. Gangguan lalu lintas, misalnya, tidak otomatis menghapus hak warga untuk berdemonstrasi. Aparat perlu membedakan gangguan sementara dengan ancaman nyata terhadap keselamatan.
Tanpa ukuran yang transparan, alasan menjaga ketertiban berpotensi menimbulkan penafsiran berlebihan. Kondisi tersebut dapat memicu ketegangan antara peserta aksi dan petugas. Karena itu, komunikasi terbuka menjadi kebutuhan, bukan sekadar pelengkap pengamanan.
Dialog Harus Mengutamakan Pencegahan Kekerasan
Budi mengatakan kepolisian mengedepankan komunikasi, dialog, dan pendekatan persuasif. Pendekatan tersebut bertujuan menjaga keselamatan peserta aksi dan masyarakat lainnya. Polisi juga memperhatikan keamanan fasilitas publik serta kelancaran mobilitas warga.
“Kami mengajak semua pihak mengedepankan sikap saling menghormati,” ujar Budi. Ia meminta masyarakat menghindari kekerasan dan informasi yang belum terverifikasi. Menurut dia, aspirasi tetap harus memperoleh ruang dalam kehidupan demokratis.
Pendekatan persuasif dapat membantu mencegah eskalasi konflik di lapangan. Namun, keberhasilannya bergantung pada konsistensi tindakan seluruh pihak. Polisi perlu membuka jalur komunikasi dengan koordinator aksi dan perwakilan masyarakat.
Petugas juga harus menyampaikan alasan setiap pengaturan secara jelas. Informasi mengenai rekayasa lalu lintas perlu tersedia bagi pengguna jalan. Langkah tersebut dapat mengurangi kebingungan sekaligus mencegah benturan kepentingan.
Polda Metro Jaya menyebut pengaturan lalu lintas dilakukan secara situasional. Kebijakan tersebut menyesuaikan kondisi lapangan dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Meski demikian, penerapannya perlu memperhatikan akses warga menuju tempat kerja dan layanan publik.
Polisi Perlu Menjaga Akuntabilitas
Ajakan menjaga ruang publik tidak boleh berhenti sebagai pernyataan normatif. Publik membutuhkan kepastian bahwa pengamanan berlangsung profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ukurannya mencakup perlindungan demonstran, pencegahan kekerasan, dan penanganan pelanggaran secara sah.
Kepolisian juga perlu memastikan setiap pembatasan memiliki dasar hukum. Tindakan terhadap peserta aksi harus berdasarkan fakta dan ketentuan berlaku. Aparat tidak semestinya menyamaratakan seluruh demonstran sebagai sumber gangguan keamanan.
Prinsip yang sama berlaku bagi peserta penyampaian pendapat. Kebebasan berekspresi tidak membenarkan perusakan fasilitas maupun kekerasan. Pelanggaran harus ditangani melalui prosedur hukum yang adil dan terukur.
Di tengah dinamika Jakarta, ruang publik memiliki fungsi demokratis yang penting. Jalan, taman, dan kawasan terbuka bukan sekadar sarana mobilitas. Tempat-tempat tersebut juga menjadi ruang warga menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, menjaga ketertiban harus berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan sipil. Negara tidak boleh mempertentangkan keamanan dengan hak menyampaikan pendapat. Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Budi menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat menjaga Jakarta bersama-sama. Ia menyebut semangat tersebut sebagai bagian dari program Polisi Bersama Masyarakat. Namun, kepercayaan publik pada akhirnya bergantung pada pelaksanaan, bukan slogan.
Pengamanan yang demokratis menuntut sikap profesional, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi maupun kekerasan. Pada saat yang sama, warga lain berhak menjalankan aktivitas secara aman.
Tantangan kepolisian ialah membuktikan bahwa kedua hak tersebut terlindungi. Ruang publik yang aman bukan ruang tanpa kritik. Justru, ruang publik yang sehat memungkinkan perbedaan pendapat berlangsung tanpa ancaman dan kesewenang-wenangan.



