Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Persetubuhan dan atau pencabulan Anak Di Bawah Umur

 

Tulang Bawang Barat_infoaktual.co.id Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berisinial ASS (14) yang terjadi di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial
IAD (27) Warga Margo Mulyo, RT/RW 001/004 Kec. Blitang II, Kab.Oku timur Propinsi Sumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/251/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 30 November 2024.

“Pelaku IAD diamankan pada hari Jumat Tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Sedang Berada di Tiyuh Cahyou Randu, Kec Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat.”kata Iptu H Tosira, Selasa (17/12/2024).

Kronologis kejadian pada Korban AAS (16), Pada pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 03.30 WIB, Sewaktu korban sedang tertidur didalam kamar rumah, tiba-tiba korban merasa ada seorang yang berada diatas badan korban, dan pada saat itu korban terbangun kaget dan melihat ada seorang laki-laki yang korban kenal dengan inisial IAD, dengan posisi celana yang korban kenakan sudah terlepas,

Korban langsung mendorong laki-laki tersebut untuk menjauh dari diri korban, setelah itu korban merasa telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dan atau pencabulan melaporkan peristiwa tersebut kepada pelapor (orang tua korban), atas peristiwa tersebut pelapor (orang tua korban) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.