Tulang Bawang, Lampung
InfoAktual.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi yang dinamakan ‘Gasak Narkoba’. Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (29/8/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial IH (30), HS (25), dan SI (27), yang semuanya berprofesi sebagai petani. IH dan HS merupakan warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, sementara SI adalah warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi empat bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 15 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran sedang, tabung pipa kaca (pyrex), pipet runcing (sekop), kunci letter T, serta tiga unit handphone (HP) dari berbagai merek.
“Pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap tiga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (1/9/2024).
AKP Yofi menambahkan bahwa operasi ‘Gasak Narkoba’ ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tulang Bawang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai Sai Bumi Nengah Nyappur, dengan tujuan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya diketahui merupakan residivis. “IH adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2020, dan SI merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022,” jelas AKP Yofi.