DKI Jakarta
InfoAktaul.co.id
Polri mengambil langkah tegas terhadap pelaku penembakan yang menewaskan seorang polisi di Sumatera Barat.
Dalam sidang kode etik profesi Polri, Selasa (26/11/2024), pelaku berinisial AKP DI, seorang perwira polisi aktif, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
“Sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak mentoleransi tindakan yang mencoreng institusi. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun etik, akan mendapatkan sanksi tegas,” ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya di Mabes Polri.
Sidang kode etik berlangsung sejak pagi hari, menghadirkan lima saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual.
Proses sidang berjalan tertib, transparan, dan disaksikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta tim pengawas internal Polri.
Irjen Pol Sandi menyampaikan bahwa sidang memutuskan perbuatan pelaku sebagai tindakan tercela.
“Selain PTDH, pelaku tidak mengajukan banding dan menerima putusan ini. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi anggota Polri lainnya,” tambahnya.
Kompolnas Dukung Langkah Tegas Polri
Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri.
Ia menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Keputusan tegas seperti ini membuktikan Polri serius dalam menangani pelanggaran. Selain itu, evaluasi harus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Arief.