PPK Proyek Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara

Jambi 1

Sungai Penuh, Jambi
InfoAktual.co.id

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, berinisial S.I., dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (8/10/2024).

S.I. dituntut terkait dugaan korupsi pembangunan stadion mini yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp747.830.676,29.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.

“S.I terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Tommy Ferdian, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayar, S.I. harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan sebagai pengganti.

JPU menyebutkan bahwa S.I. telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyetujui laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seolah-olah proyek telah selesai 100%.

“Menjatuhkan pidana terhadap S.I berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Tommy Ferdian.

IMG 20241010 140915

Proyek ini dilaporkan tidak selesai sesuai dengan perencanaan, meskipun pada Desember 2022 telah disusun laporan seakan-akan pekerjaan sudah rampung.

Akibatnya, CV. Saputro Handoko menerima pembayaran penuh sebesar Rp747.830.676,29, yang kemudian diduga memperkaya beberapa pihak, termasuk Yusrizal, salah satu kontraktor proyek.

Selain S.I., tiga terdakwa lainnya sudah terlebih dahulu divonis. Mereka adalah Welly Andres, anggota tim teknis yang divonis 1,5 tahun penjara, Ardiata (konsultan) yang dihukum 2 tahun penjara, dan Yusrizal (kontraktor) dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sidang ini menambah daftar pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat dan pelaksana proyek di Kota Sungai Penuh.

Menurut JPU, tindakan korupsi ini terjadi karena laporan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan dibuat seakan-akan sudah selesai, padahal pekerjaan tidak tuntas.

Hal ini merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan S.I selama persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Beberapa warga menyatakan bahwa mereka berharap proses hukum juga menyentuh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh yang dinilai bertanggung jawab atas proyek ini.

“Kapan Kadis Dispora akan diperiksa juga? Dia kan Pejabat Pembuat Anggaran proyek ini,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pewarta: Eka. Z