PPK Proyek Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara

Sungai Penuh, Jambi
InfoAktual.co.id

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, berinisial S.I., dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (8/10/2024).

S.I. dituntut terkait dugaan korupsi pembangunan stadion mini yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp747.830.676,29.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022.

“S.I terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Tommy Ferdian, JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayar, S.I. harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan sebagai pengganti.

JPU menyebutkan bahwa S.I. telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyetujui laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, seolah-olah proyek telah selesai 100%.

“Menjatuhkan pidana terhadap S.I berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Tommy Ferdian.

Proyek ini dilaporkan tidak selesai sesuai dengan perencanaan, meskipun pada Desember 2022 telah disusun laporan seakan-akan pekerjaan sudah rampung.

Akibatnya, CV. Saputro Handoko menerima pembayaran penuh sebesar Rp747.830.676,29, yang kemudian diduga memperkaya beberapa pihak, termasuk Yusrizal, salah satu kontraktor proyek.