SUMATERA BARAT –INFOAKTUAL | Alih-alih membawa harapan bagi petani, pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2025 di Kota Sungai Penuh justru memantik kemarahan publik. Proyek yang digadang-gadang meningkatkan produktivitas pertanian ini kini berubah menjadi sorotan tajam karena dinilai dikerjakan asal-asalan dan sarat dugaan penyimpangan. Rabu,17/9/25.
Salah satu kasus paling mencolok terjadi di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung. Proyek swakelola senilai Rp195 juta dari APBN 2025, yang semestinya dikelola secara transparan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Provinsi Jambi, justru diduga kuat dikerjakan serampangan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis maupun standar mutu.
Hasil pantauan lapangan menemukan sejumlah fakta mengejutkan: proyek irigasi ini bahkan tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, aturan Kementerian PUPR secara tegas mewajibkan setiap kegiatan yang dibiayai negara untuk memasang identitas proyek. Hilangnya papan informasi menimbulkan dugaan adanya sengaja menutupi siapa pelaksana, berapa nilai anggaran, hingga sumber dana proyek.
“Pekerjaan ini seperti dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tidak ada transparansi, tidak ada keterbukaan, dan kualitasnya sangat meragukan,” tegas salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi di lapangan memperlihatkan material yang digunakan diduga tidak sesuai standar, bahkan pengerjaan tampak asal tempel. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan serius. Padahal, proyek irigasi seharusnya menjadi tulang punggung produktivitas petani, bukan sekadar formalitas pembangunan fisik.
Kemarahan publik semakin membesar karena lemahnya pengawasan. BWSS VI Jambi sebagai penanggung jawab utama dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol. Alih-alih menjaga transparansi, justru muncul aroma pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Data yang dihimpun menyebutkan, BWSS VI Provinsi Jambi mengelola dana sekitar Rp72 miliar untuk program P3-TGAI tahun 2025 di delapan kabupaten/kota, termasuk Kota Sungai Penuh. Namun ironisnya, dengan anggaran sebesar itu, kualitas proyek di Koto Padang yang hanya bernilai Rp200 juta justru sudah menunjukkan kegagalan dan dugaan penyimpangan yang nyata.
Situasi ini menimbulkan desakan keras dari masyarakat agar aparat penegak hukum, inspektorat, hingga pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif. Tanpa langkah tegas, dikhawatirkan P3-TGAI hanya akan menjadi ladang bancakan anggaran negara dengan mengorbankan kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWSS VI Provinsi Jambi maupun TPM belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
(Redaksi)