Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Proyek pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Lahat dengan anggaran Rp 24,2 miliar menjadi sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Surya Prima Abadi sejak 2011 tersebut hingga kini mangkrak.
Pipa-pipa air yang seharusnya terpasang masih berserakan selama 13 tahun terakhir, menimbulkan kekecewaan publik.
Aktivis antikorupsi Sumatera Selatan, Dodo Arman, mengungkapkan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 012/LAP-PRINT-72/DPD-NCW/LHT/VIIII/2019. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang jelas.
“Proyek ini jelas bermasalah. Berdasarkan keputusan KKPU pada 15 November 2010, PT. Surya Prima Abadi telah di-blacklist dan dilarang mengikuti lelang proyek yang menggunakan APBN maupun APBD. Anehnya, perusahaan tersebut masih bisa memenangkan proyek besar ini,” ujar Dodo.
Proyek ini bertujuan menyediakan sarana air bersih untuk masyarakat Kota Lahat. Sayangnya, hingga kini, pipa-pipa yang menjadi bagian dari proyek tersebut belum terpasang.
Akibatnya, kebutuhan air bersih warga tidak terpenuhi, dan tumpukan pipa malah mengganggu aktivitas di lokasi.
Direktur PDAM Tirta Lematang, H. Anda Wijaya, S.Kom., PIA., membenarkan kondisi tersebut.
“Pipa-pipa proyek tersebut memang belum terpasang hingga sekarang. Kondisi ini menghambat beberapa pekerjaan kami, termasuk jika harus memasang jalur pipa baru di lokasi yang sama,” tegas Anda Wijaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2024).
Pihak PDAM merasa terganggu dengan keberadaan pipa-pipa yang tidak terpakai tersebut.
Selain menghambat operasional, kondisi ini juga dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek ini.
Pertanyaan atas Transparansi Proyek
Dodo Arman menilai ada kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek ini.
Menurutnya, blacklist yang diberikan kepada PT. Surya Prima Abadi seharusnya menjadi penghalang perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang proyek.
“Jika sudah di-blacklist, bagaimana perusahaan ini masih bisa memenangkan lelang? Ini adalah pertanyaan besar yang harus dijawab,” tegasnya.
Dodo juga mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukannya.
Ia berharap ada keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat mangkraknya proyek senilai Rp 24,2 miliar ini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan segera membuka kembali kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penegakan hukum yang tegas akan menjadi contoh bahwa proyek-proyek publik tidak boleh diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak.
Selain itu, pihak PDAM Tirta Lematang juga meminta pemerintah daerah untuk mencari solusi atas tumpukan pipa yang tidak terpakai tersebut.
“Kami butuh solusi segera agar tumpukan pipa ini tidak terus menghambat operasional kami,” ungkap Anda Wijaya.
Proyek mangkrak seperti ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Warga Kabupaten Lahat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus ini tidak menguap tanpa jejak. (Redaksi)