ACEH BARAT – INFOAKTUAL.CO.ID | Aktivitas puluhan truk Colt Diesel jenis canter bermuatan batu bara yang diduga berasal dari dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Aceh Barat kini menjadi sorotan.senin,31/8/26.
Pasalnya, kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara tersebut diduga menggunakan fasilitas jalan umum sebagai jalur hauling atau pengangkutan hasil tambang.
Kondisi ini pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling pertambangan bukanlah persoalan sederhana, karena menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur hingga persoalan legalitas dan perizinan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh, puluhan truk Colt Diesel bermuatan batu bara terlihat melintas secara beriringan di sejumlah ruas jalan umum menuju Arah Calang, Aceh Jaya.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan sebagai bagian dari proses pengangkutan material batu bara dari kawasan pertambangan menuju lokasi tujuan.
Keberadaan armada pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum tersebut kemudian menjadi perhatian publik.
Pertanyaan pun mencuat, siapakah pihak yang memberikan izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara tersebut?
Mengingat, aktivitas pengangkutan hasil pertambangan melalui jalan umum memiliki aturan dan mekanisme tersendiri sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba), kendaraan kegiatan pertambangan diwajibkan menggunakan jalan khusus yang di bangun
sendiri oleh perusahaan tambang.
Selain persoalan legalitas, aktivitas angkutan batu bara dengan intensitas tinggi di jalan umum juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, terganggunya kenyamanan masyarakat serta kerusakan badan jalan hingga ancaman keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar rute yang di lalui karena menghasilkan debu halus dan polusi udara yang merusak saluran pernapasan. Truk pengangkut batu bara yang melewati jalan umum sering kali menebarkan debu batu bara dan gas buang beracun ke lingkungan sekitar pemukiman.
Untuk memperoleh kejelasan terkait persoalan tersebut, wartawan media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, termasuk kepada Bupati Aceh Barat mengenai keberadaan truk-truk hauling batu bara yang menggunakan fasilitas jalan umum.
Dari keterangan yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tersebut.
Bupati Aceh Barat juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penggunaan jalan tertentu bagi perusahaan pertambangan untuk aktivitas hauling.
“Kami pemerintah daerah tidak tahu mengenai hal itu dan tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada perusahaan manapun terkait hauling,” kata Bupati Aceh Barat saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa terkait kewenangan penggunaan fasilitas jalan umum, khususnya jalan lintas yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, perizinan bukan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, kewenangan terhadap penggunaan ruas jalan tersebut berada pada instansi yang membidangi pengelolaan jalan.
“Terkait perizinan penggunaan fasilitas jalan umum seperti jalan lintas, kewenangannya berada pada Balai Jalan,” ungkap Bupati.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas hauling batu bara yang dilakukan oleh puluhan kendaraan tersebut.
Jika Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengaku tidak mengetahui dan tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin, maka muncul pertanyaan lanjutan mengenai apakah perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan batu bara tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan, pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Perhubungan, aparat kepolisian hingga instansi yang membidangi pertambangan diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Transparansi terkait izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya aktivitas pengangkutan hasil tambang yang berjalan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang jelas.
Selain itu, intensitas kendaraan berat yang melintas pada malam hari juga dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada ruas jalan yang minim penerangan atau berada di kawasan permukiman warga.
Belum lama ini Peristiwa kecelakaan sempat terjadi di jalan kawasan Bubon dan menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas hauling batu bara melalui jalan umum perlu mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas kendaraan angkutan berat yang melintas secara rutin di jalan umum.
Diketahui, jalan raya merupakan fasilitas publik yang digunakan oleh masyarakat luas, termasuk kendaraan pribadi, kendaraan umum, pelajar hingga masyarakat yang melakukan aktivitas sehari-hari.
Jika aktivitas hauling dilakukan tanpa pengaturan dan pengawasan yang ketat, maka risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan dikhawatirkan akan semakin besar.
Kini publik menunggu jawaban dari pihak-pihak yang berwenang.
Siapa yang memberikan izin? Apakah izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara tersebut benar-benar telah dikantongi? Dan apakah aktivitas puluhan truk pengangkut batu bara tersebut telah sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka demi memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga fasilitas jalan umum agar tidak menjadi korban dari aktivitas industri pertambangan.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pertambangan yang diduga melakukan aktivitas hauling, instansi pengelola jalan, serta aparat penegak hukum, guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
(Dedy Surya)



