Nasional
InfoAktual.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas perannya dalam mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur militer. Keputusan ini diambil melalui revisi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Jumat, 29 November 2024, menegaskan bahwa KPK dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi koneksitas sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal oleh KPK.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan,” kata Arsul.
MK merasa perlu memberikan penegasan terkait Pasal 42 karena terjadi perbedaan penafsiran di kalangan penegak hukum. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Sebelumnya, Pasal 42 berbunyi:
“KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut harus dimaknai ulang. Ketua Mahkamah Suhartoyo menambahkan bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa KPK memiliki kewenangan menangani kasus korupsi di ranah militer sejak awal.
Pasal tersebut kini berbunyi:
“KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud ditangani sejak awal oleh KPK.”
Gugatan ini dimohonkan oleh Gugum Ridho Putra, seorang warga negara Indonesia. Gugum mengkritik profesionalisme KPK dalam menangani kasus korupsi koneksitas. Sebagai contoh, pada Juli 2023, KPK sempat menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus suap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. “Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan… manakala melibatkan TNI, seharusnya diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani,” ujarnya dalam konferensi pers pada 28 Juli 2023.
Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi keraguan di kalangan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer. Penegasan ini juga bertujuan untuk mendorong KPK tetap bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya.
Arsul Sani menegaskan pentingnya pemahaman gramatikal, teleologis, dan sistematis dalam penegakan hukum. Hal ini agar KPK tidak kehilangan kewenangan dalam memberantas korupsi koneksitas.
Putusan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan mempertegas kewenangan KPK, diharapkan penegakan hukum korupsi, baik di ranah sipil maupun militer, dapat berjalan lebih efektif.
“Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Kami harap semua pihak menghormati dan menjalankan putusan ini,” tutup Suhartoyo.
Sumber: Tempo




Respon (1)
Komentar ditutup.