Kritik Lambannya Penanganan Korupsi Dana Pasca Tambang Rp168 Miliar

infoaktual dki jakarta 82a692c6 c8e3 4c64 9113 e37053d3ae33

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Penanganan kasus dugaan korupsi dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani, kembali menjadi sorotan.

Ahmad Iskandar Tanjung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau (Bapan) menilai kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lamban dan tidak serius meski bukti dinilai sudah memadai.

Menurut Ahmad Tanjung, dana pasca tambang tersebut seharusnya dialokasikan untuk program penghijauan di Bintan. Namun, hingga saat ini, hasilnya tidak terlihat.

Ia menjelaskan bahwa berbagai dokumen pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018, menjadi bukti kuat adanya penyimpangan.

“Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ironisnya, perusahaan pelaksana proyek penghijauan tersebut ternyata fiktif. Ini indikasi kuat adanya korupsi,” ungkap Tanjung saat diwawancarai di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.

Tanjung mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia menilai pimpinan tersebut tidak menjalankan arahan Jaksa Agung agar kasus ini segera dituntaskan.

“Saya meminta Kejaksaan Agung langsung mengambil alih kasus ini. Jika terbukti bersalah, Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tanjung.

Selain itu, ia mengkritik keras aparat penegak hukum yang dianggap “mandul” dalam menangani kasus korupsi besar ini. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap keadilan masyarakat.

Ahmad Iskandar Tanjung mengungkapkan bahwa ia telah memperjuangkan penuntasan kasus ini sejak 2020. Berbagai langkah telah ditempuh, termasuk melaporkannya ke DPP Partai Gerindra, DPR, dan lembaga hukum lainnya. Namun, hasil konkret belum terlihat. Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp350 juta selama empat tahun terakhir untuk mengupayakan keadilan.

“Data dan bukti sudah lengkap, tapi tidak ada tindak lanjut. Saya prihatin dengan lemahnya penegakan hukum di negeri ini,” keluhnya.

Dalam waktu dekat, Ahmad Tanjung berencana mendatangi Komisi III DPR RI dan Istana Negara untuk mendorong penyelesaian kasus ini. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung mengambil langkah tegas terhadap korupsi ini.

“Negara ini membutuhkan keadilan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk mantan pejabat seperti Ahmad Yani,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana pasca tambang ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik. Selain itu, perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Pewarta: Puput