DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Penanganan kasus dugaan korupsi dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani, kembali menjadi sorotan.
Ahmad Iskandar Tanjung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau (Bapan) menilai kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lamban dan tidak serius meski bukti dinilai sudah memadai.
Menurut Ahmad Tanjung, dana pasca tambang tersebut seharusnya dialokasikan untuk program penghijauan di Bintan. Namun, hingga saat ini, hasilnya tidak terlihat.
Ia menjelaskan bahwa berbagai dokumen pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018, menjadi bukti kuat adanya penyimpangan.
“Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ironisnya, perusahaan pelaksana proyek penghijauan tersebut ternyata fiktif. Ini indikasi kuat adanya korupsi,” ungkap Tanjung saat diwawancarai di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.
Tanjung mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ia menilai pimpinan tersebut tidak menjalankan arahan Jaksa Agung agar kasus ini segera dituntaskan.
“Saya meminta Kejaksaan Agung langsung mengambil alih kasus ini. Jika terbukti bersalah, Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tanjung.
Selain itu, ia mengkritik keras aparat penegak hukum yang dianggap “mandul” dalam menangani kasus korupsi besar ini. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap keadilan masyarakat.