Nasional
InfoAktual.co.id
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempertegas perannya dalam mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur militer. Keputusan ini diambil melalui revisi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Jumat, 29 November 2024, menegaskan bahwa KPK dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi koneksitas sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal oleh KPK.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan,” kata Arsul.
MK merasa perlu memberikan penegasan terkait Pasal 42 karena terjadi perbedaan penafsiran di kalangan penegak hukum. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Sebelumnya, Pasal 42 berbunyi:
“KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut harus dimaknai ulang. Ketua Mahkamah Suhartoyo menambahkan bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa KPK memiliki kewenangan menangani kasus korupsi di ranah militer sejak awal.
Pasal tersebut kini berbunyi:
“KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud ditangani sejak awal oleh KPK.”