Satres PPA/PPO Polres Lahat Amankan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

IMG 20260228 WA0004

LAHAT I Infoaktual.co.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA/PPO) Polres Lahat, jajaran Polda Sumatera Selatan, mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Lahat. Sabtu (28/2/2026)

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Lahat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial S.M. di area meja kasir hotel. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menawarkan seorang perempuan kepada tamu hotel melalui telepon seluler dengan memperlihatkan foto. Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu diarahkan ke salah satu kamar hotel. Polisi menyebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 dari transaksi tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasatres PPA/PPO AKP Hj. Fifin Sumailan, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera direspons petugas.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya menawarkan perempuan kepada tamu hotel,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satres PPA/PPO Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Laporan: Nita