Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran 2020, Rabu (23/10/2024).
Terdakwa dalam kasus ini adalah MW, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp663 juta.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat menghadirkan 12 saksi, yang terdiri dari perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Raya.
Dalam sidang ini, saksi-saksi memberikan keterangan mengenai praktik belanja modal fiktif dan proyek fisik yang tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh terdakwa MW.
“Dari hasil pemeriksaan, terdakwa MW diketahui membuat laporan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan realisasi. Proyek fisik yang dilaporkan selesai, ternyata tidak dikerjakan sepenuhnya,” ujar salah satu saksi dalam persidangan.
Modus operandi terdakwa MW disebut meliputi manipulasi laporan keuangan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan fiktif.
Penuntut Umum menyatakan perbuatan ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp663 juta,” kata Penuntut Umum dalam persidangan.
Terdakwa MW dikenakan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.