Pagar Alam, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu, 1 Desember 2024.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi kecurangan dan kelalaian dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 5, Kelurahan Sidorejo, pada pemilihan sebelumnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Kota Pagar Alam, Chlara Febriana, kelalaian terjadi karena petugas KPPS di TPS 5 tidak menggunakan daftar hadir resmi yang disediakan KPU.
Selain itu, ada laporan mengenai pemilih yang diwakilkan saat proses pencoblosan.
“PKD, PTPS, dan Panwascam melaporkan adanya pemilih yang diwakili pada saat pencoblosan di TPS 5 Kelurahan Sidorejo. Juga, tidak ada pemilih yang menandatangani daftar hadir resmi. KPPS kemudian berinisiatif membuat daftar hadir sendiri,” jelas Chlara saat rapat koordinasi, Jumat (29/11/2024).
Rapat yang digelar di ruang rapat KPUD Kota Pagar Alam ini dihadiri Ketua KPU Ibrahim Putra, Komisioner Bawaslu Chlara Febriana, perwakilan Pemkot Pagar Alam, Wakapolres Kompol M. Ali Asri, perwakilan Kejari, saksi pasangan calon (paslon), serta jajaran PPS, KPPS, dan PPK Kelurahan Sidorejo.
Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra, memastikan semua persiapan untuk PSU telah dilakukan.
“Logistik sudah kami siapkan. Besok semua akan sampai di TPS. Kami meminta KPPS, PPS, dan PPK untuk bekerja serius, teliti, dan berhati-hati. Pelaksanaan harus sesuai regulasi KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ibrahim mengingatkan bahwa PSU adalah kesempatan untuk memastikan suara masyarakat tetap dihitung dengan adil.