Tertibkan 4 Lokasi SPBU, Pemkab Aceh Barat Mulai Berlakukan Jam Malam Antri Solar Subsidi

MEULABOH – INFOAKTUAL.CO.ID |Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai besok malam akan memberlakukan pengaturan jam pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat. Selasa 6/10/26.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengendalian dan penertiban antrean kendaraan di kawasan SPBU.

Pengaturan jam layanan itu dilakukan sebagai upaya menciptakan proses penyaluran Solar bersubsidi yang lebih tertib, aman dan lancar, sekaligus mengurangi dampak antrean kendaraan terhadap kenyamanan serta kelancaran arus lalu lintas.

Berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan, pelayanan Solar bersubsidi di seluruh SPBU Aceh Barat mulai dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB hingga selesai.

Dalam pelaksanaannya, pengelola SPBU diminta mengoptimalkan manajemen pelayanan dengan menyesuaikan serta menambah petugas sesuai kebutuhan.

Langkah tersebut diperlukan agar antrean kendaraan dan aktivitas pengisian BBM dapat ditangani secara efektif, terutama untuk mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya serta keselamatan masyarakat di sekitar SPBU.

Pengaturan juga mencakup manajemen jam kerja personel SPBU, termasuk keterlibatan dan pengawasan terhadap personel perempuan.

Setiap pengelola SPBU diharapkan memastikan ketersediaan petugas yang memadai selama jam pelayanan Solar bersubsidi, sehingga perubahan waktu layanan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain penataan waktu, pemerintah meminta seluruh SPBU memperketat pengawasan terhadap konsumen atau pembeli BBM bersubsidi.

Pengawasan tersebut terutama diarahkan terhadap kendaraan maupun pihak yang diduga terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan, guna memastikan Solar bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian Mourny, mengatakan bahwa mulai pukul 16: 00.wib hingga malam mpengaturan jam pelayanan tersebut akan diberlakukan secara resmi bagi jenis kendaraan tertentu yang melakukan antrean BBM bersubsidi.

Diketahui, sejak dua hari terakhir, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara yang mengantre BBM di sejumlah titik, baik yang berada di Jalan Nasional, Jembes, Manekro, Kuta Padang maupun Suak Raya.

” Pengaturan jam malam ini akan diberlakukan secara resmi bagi kendaraan tertentu yang mengantre BBM. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas, “kata Erdian.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean kendaraan, terutama pada pagi dan siang serta mencegah terganggunya arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi antrean BBM.

Lebih lanjut dijelaskan Terkait jam layanan penjualan minyak solar tersebut di alihkan dari pagi ke malam, mobil-mobil diperbolehkan membeli solar di atas jam 19.30.wib.  adapun antrian dimulai dari jam 04.00.wib.sore.

“yang kita sedang lindungi dan sedang kita proteksi ini pada jam-jam krusial yaitu pada pagi hari antara jam 07.30.wib, sampai jam 09.00.wib, karena pada jam-jam tersebut padat aktivitas antar anak sekolah para pekerja ke kantor kemudian ada aktivitas layanan di perpustakaan di Jalan menekro ada aktivitas perkantoran nah itu yang sedang kita proteksi,” kata Kepala Dishub Aceh Barat.

Selanjutnya Tambah Erdian, pada jam 12.00.wib, siang sampai jam 02.00.wib menjelang sore Aktivitas Atrian Mobil/ Truck sudah mulai menunjukkan penurunan antrian kendaraan yang signifikan, dibandingkan dengan kondisi sebelum ada surat edaran dari Pemerintah

“lalu lintas di depan MTSN model di siang hari sekarang itu sudah sangat lengan sekali sudah jauh sekali bedanya Jadi kalau malam itu ya pasti ada, karena kita alihkan antrian itu memang mulai dari jam 04.00.wib sampai malam,” terang Erdian.

Lebih lanjut di tegaskan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi lintas sektor untuk menciptakan kondisi transportasi yang aman, tertib dan nyaman.

Menurutnya, penataan waktu pelayanan Solar di SPBU diharapkan mampu mengurangi potensi antrean panjang sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun meningkatkan risiko keselamatan bagi masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap penyaluran Solar bersubsidi dapat berlangsung lebih teratur, aman dan tepat sasaran, ” Tutupnya.

Pengelola SPBU diminta agar menjalankan ketentuan secara konsisten dengan tetap mengutamakan pelayanan masyarakat, keselamatan lalu lintas serta pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

Sehingga pemberlakuan jam Antrian malam BBM Subsidi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pelayanan BBM yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

(Dedy Surya)