Nasional
infoaktual.co.id
Presiden Joko Widodo resmi mengubah aturan tentang upah karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja yang telah disahkannya.
Dengan telah di sahkannya UU Cipta Kerja itu, Jokowi secara resmi mengumumkan tentang perubahan terkait gaji atau upah karyawan swasta yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan sesuai UU Cipta Kerja yang diteken oleh Jokowi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap karyawan swasta menerima upah yang layak sesuai dengan standar yang berlaku.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp5.067.381.
Berikut adalah rincian upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia untuk tahun 2024:
1. Aceh: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874.
9. Jambi: Rp3.037.121
10. Lampung: Rp2.716.497
11. Banten: Rp2.727.812
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381
13. Jawa Barat: Rp2.057.495
14. Jawa Tengah: Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897
16. Jawa Timur: Rp2.165.244
17. Bali: Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812