PENJUALAN TANAH SAWAH “PUSAKO TINGGI” DIKAMPUANG LALANG JORONG BIDUAK KANAGARIAN GANGGO MUDIAK, ADALAH SURAT PERNYATA’AN YANG SEPIHAK BUKAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI YANG SAH.

Pasaman, infoaktual.co.id – Penjualan Tanah Sawah diKampung Lalang Jorong BIDUAK Kanagarian Ganggo Mudiak yang diperjual belikan oleh “BUJANG SUPRA” Kepada seorang wanita yang bernama “RISNA WATI” Suku Caniago yang tinggal di lubuak Ambacang adalah merupakan “Surat Pernyataan” Bukan Surat Perjanjian yang menyatakan “Jual Beli” Antara dua belah pihak yakni antara Penjual dan Pembeli.

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tersebut adalah tanah sawah “PUSAKO TINGGI” yang selama ini digarap “BUJANG SUPRA” karena tidak mempunyai mata pencarian dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya selama ini.
Menurut “ED” Hal itu dibiarkan karena orang tua “ED” Merasa prihatin sebagai anak laki-laki dari kakak perempuannya yang sudah tiada.
“ED” juga menuturkan ketika ada ganti rugi dari PT METCO diwaktu yang lalu pun ibunda “ED” dan “MAMEK” Sebagai ahli waris juga ada menanda tangani surat ganti rugi yang diminta “BUJANG SUPRA” sebagai syaratnya, tetapi “‘BUJANG SUPRA” tidak pernah memberikan bagian itu sebagaimana ucapan “BUJANG SUPRA” Waktu itu.

Mungkin karena selama ini perlakuan “BUJANG SUPRA” masih dirasa dibatas yang wajar dan tidak ingin ribut maka orang tuanya tidak begitu menanggapi perlakuan “BUJANG SUPRA” tersebut.
Tetapi tanggal 27 Juli 2026 yang lalu dia begitu terkejut dengan orang tuanya karena mendapat kabar jika tanah sawah seluas 2.380 M2/Ha telah dijual “BUJANG SUPRA” seharga Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada “RISNA WATI” sebagaimana diatas tanpa memberitahu orang tau “ED” dan “MAMEK” Ahli warisnya.

Berdasarkan penuturan “ED” kepada awak media, maka awak media mencoba mengkomfirmasikannya melalui telfon WA kepada Wali Nagari GANGGO Mudiak “ARIA BARITO,”. Pada hari kamis tanggal 06/08/2026 jam 14.15 wib. Dalam pembicaraan singkat saat itu ketika di konfirmasi, wali hanya memberi penjelasan jika Niniak Mamak dan ketua KAN sudah menanda tangani makanya dia ikut menanda tangani juga surat Pernyataan jual beli sawah tersebut, dan diakhir pembicaraan yang hanya lebih kurang satu menit itu awak media menyatakan akan datang pada esok harinya Jumat 07/08/2026.

Jum’at sekitar jam 10.00 wib pagi awak media sampai dikantor wali nagari GANGGO mudiak, ketika ditanya kepada staf wali yang ada saat itu dikantor mengatakan bahwa wali ada rapat di kantor camat bonjol.
Seketika awak media langsung menghubungi beliau melalui telfon WA, dan ketika diangkat awak media menanyakan sama siapa dikantor tersebut bisa diminta copy pertinggal surat jual beli sawah tersebut. Namun dengan ketus dan seperti tak ada beban wali nagari menjawab tidak ada pertinggal dikantor wali surat yang dimaksud. Lalu awak media mencoba mengingatkan jika yang dijual itu adalah harta tak bergerak dan sangat berharga, masa tidak ada arsip sebagai syarat administrasi sebuah kantor, namun walinya dengan enak bilang kadang ada kadang ngak.

Walau kantor Wali Nagari ganggo mudiak tidak punya arsip untuk sebuah surat pernyataan jual beli tanah sawah, akhirnya awak media mendapatkan juga copy surat yang dimaksud.
Bersamaan setelah itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Niniak Mamak Waris RUDI HERMANTO/MANGGARAK ALAM melalui telfn WA 082385020267, nada panggilan berdering namun setelah sekian kali dihubungi yang bersangkutan tetap tidak mengangkatnya.
Kemudian awak media pun juga menghubungi ketua KAN SRI BUDIMAN melalui telfn WA 085375969149, nada panggilan pun berdering tetapi beliau pun tidak mengangkat panggilan dari awak media setelah dicoba beberapa kali.

Dari copy surat pernyataan jual beli yang awak media dapatkan sangat jelas terlihat banyak kejanggalannya, terutama saksi-saksi yang kabur tidak jelas dan tidak adanya Surat Hibah juga Ranji serta tidak ada tanda tangan dari batas-batas objek tanah sawah tersebut sebagai harta “PUSAKO TINGGI” .
Termasuk tidak ada tanda tangan dari anak ahli waris yang masih ada, juga tidak ada tanda tangan dari ibu “ASMA” sebagai ibu dari “ED” tertua yang satu-satunya masih hidup dan ada serta berhak atas tanah sawah tersebut. Berikut urutan garis keturunannya:

  1. Sarih alm
  2. Jamilah alm ( Ibu dari mamek)
  3. Niah alm
  4. Darwis alm
  5. Ani alm
  6. Siti hajat alm ( Ibu Bujang Supra)
  7. Katik alm
  8. Asma masih hidup (Ibu dari nurefda)
  9. Nasarudin alm

Dalam surat pernyataan jual beli Tanah Sawah yang dibuat “BUJANG SURYA” dan ditanda tangani Niniak Mamak Waris serta jorong juga ketua KAN berikut Wali Nagari Ganggo Mudiak ini, meniadakan tanda tangan ibu “ASMA” dan “MAMEK” juga sebagai ahli waris yang msih ada.
(RefyBule)