Tangerang (Infoaktual.co.id) — Dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun terungkap. Korban berinisial AHA diduga mengalami pencabulan sejak berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial H.
Ibu kandung korban berinisial K juga diduga mengetahui perbuatan tersebut. Bahkan, K diduga turut berperan dalam terjadinya kekerasan seksual tersebut.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada pamannya, TAH. Korban menyampaikan pengakuan tersebut pada Selasa (18/8/2026).
Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sejak duduk di kelas sembilan SMP. Saat itu, korban masih berusia sekitar 14 tahun.
Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut berlangsung selama beberapa tahun. Korban juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari ayah tirinya.
Korban Diduga Dipaksa Mengalami Kekerasan Seksual
Keterangan korban mengungkap dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga. Korban juga mengaku mengalami tekanan dari orang terdekatnya.
Korban disebut pernah dipaksa menyaksikan hubungan intim kedua orang tuanya. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan seksual dari ayah tirinya.
Dugaan tersebut semakin serius karena ibu kandung korban disebut mengetahui peristiwa tersebut. K bahkan diduga menyerahkan korban kepada ayah tirinya.
Menurut keterangan korban, terdapat alasan mistis yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Persetubuhan tersebut diyakini dapat mendatangkan rezeki bagi keluarga.
Dalih tersebut tidak dapat membenarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hukum pidana menempatkan persetujuan dan perlindungan korban sebagai aspek penting.
Apalagi, dugaan perbuatan tersebut berlangsung ketika korban masih anak. Aparat penegak hukum perlu menguji seluruh fakta berdasarkan alat bukti.
Paman Korban Laporkan Dugaan Kekerasan
Setelah mendengar pengakuan korban, TAH segera melapor kepada pengurus RW setempat. Informasi tersebut kemudian diketahui warga sekitar.
Warga yang mengetahui dugaan kasus tersebut mendatangi rumah terduga pelaku. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa malam.
Situasi kemudian ditangani aparat kepolisian untuk mencegah konflik. Polisi mengamankan pasangan suami istri tersebut sekitar pukul 22.00 WIB.
Langkah kepolisian tersebut menjadi bagian awal proses penegakan hukum. Penyidik selanjutnya harus mengumpulkan bukti untuk memastikan konstruksi perkara.
Keterangan korban juga perlu diperiksa secara profesional dan berperspektif korban. Pemeriksaan harus menghindari tekanan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Kuasa Hukum Minta Pelaku Diproses dengan UU TPKS
Kuasa hukum korban dari LBH Sarana Masyarakat Bersuara, Azhar Fauzie, mengecam dugaan tersebut. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan pengkhianatan terhadap fungsi keluarga.
“Kasus ini sangat memilukan dan menyayat hati,” ujar Azhar.
Menurut Azhar, keluarga seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. Rumah juga seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap anggota keluarga.
“Orang tua seharusnya menjadi pelindung bagi korban,” katanya.
Azhar mengapresiasi keberanian paman korban mengungkap dugaan kekerasan tersebut. Ia juga mengapresiasi pengurus lingkungan dan masyarakat setempat.
Apresiasi juga diberikan kepada Polsek Teluknaga yang menangani laporan tersebut. Menurut dia, respons cepat diperlukan untuk melindungi korban.
LBH menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. Pendampingan tersebut akan dilakukan selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan terus mendampingi korban hingga proses hukum selesai,” ujar Azhar.
LBH Dorong Penyidik Terapkan Ketentuan Pemberatan
Azhar meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Ia juga meminta penyidik mengungkap peran setiap pihak secara proporsional.
“Kami mendorong penyidik memperdalam dan membuat terang perkara ini,” katanya.
LBH meminta penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan fakta dan alat bukti.
Azhar juga menyoroti kemungkinan adanya ketentuan pemberatan pidana. Status hubungan pelaku dengan korban menjadi salah satu aspek penting.
Namun, penerapan hukuman tambahan tetap harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik dan penuntut umum harus memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Azhar juga menyebut kemungkinan penerapan tindakan kebiri kimia. Ketentuan tersebut memiliki persyaratan hukum dan mekanisme pelaksanaan tertentu.
Karena itu, penerapan sanksi tambahan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Aparat harus merujuk pada putusan pengadilan dan ketentuan hukum berlaku.
Pemeriksaan Korban Diminta Melibatkan Polwan
LBH juga meminta kepolisian melibatkan penyidik perempuan dalam pemeriksaan korban. Permintaan tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis korban.
Pemeriksaan korban kekerasan seksual membutuhkan pendekatan yang sensitif. Aparat juga perlu menjamin hak korban selama proses hukum.
Perlindungan identitas korban harus menjadi perhatian utama semua pihak. Publik juga perlu menghindari penyebaran informasi yang dapat mengungkap identitas korban.
Kasus tersebut kini masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor. Pada saat yang sama, korban berhak memperoleh perlindungan dan keadilan.
Penanganan perkara ini juga harus menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga perlu menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Kasus tersebut menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan seksual. Aparat dituntut mengungkap fakta secara objektif dan transparan.
Keadilan bagi korban harus menjadi perhatian utama dalam proses tersebut. Namun, seluruh pihak tetap harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku.



