Kuasa Hukum Istri Alpriado Osmond Soroti Lambannya Penanganan Laporan di Polres Tangerang Kota

Tangerang (Infoaktual.co.id) — Friska Gultom, S.H,. selaku kuasa hukum Christina Silalahi menyoroti penanganan sejumlah laporan polisi di Polres Tangerang Kota yang berjalan lamban.

Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan kecepatan dalam penanganan laporan para pihak. Hal tersebut disampaikan Friska Gultom saat menyampaikan keberatan kepada Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota.

Friska mengaku menjadi kuasa hukum pertama Christina Silalahi dalam perkara tersebut. Ia juga mendampingi Dodi W.L. Silalahi dan Yohanes Simanungkalit.

Menurut Friska, terdapat tiga laporan yang dibuat kliennya sebagai pelapor. Dua laporan dibuat Dodi W.L. Silalahi di Polres Tangerang Kota.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

Sementara satu laporan dibuat Dian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan.

Dengan demikian, Friska menyebut terdapat tiga laporan kliennya sebagai pelapor. Namun, terdapat satu laporan lain yang menempatkan kliennya sebagai terlapor. Laporan tersebut dibuat Alpriado Osmon dengan tiga klien Friska sebagai terlapor.

Friska mempersoalkan kecepatan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Menurut dia, SPDP dalam laporan Alpriado diterbitkan relatif cepat. Sebaliknya, tiga laporan kliennya disebut berjalan lebih lambat.
“SPDP-nya sangat cepat, sementara tiga LP klien kami tersendat seperti siput,” ujar Friska.

Friska kemudian mempertanyakan konsistensi standar operasional penyidik dalam menangani laporan. Ia meminta kepolisian menerapkan perlakuan yang sama terhadap seluruh pihak.
“Bagaimana kinerja penyidik? Apakah penyidik tidak memiliki standar operasional yang sama?” katanya.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian proses penyidikan dengan ketentuan internal kepolisian. Friska meminta mekanisme penanganan perkara berjalan berdasarkan prosedur yang objektif.

Menurut dia, setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta. Bukan berdasarkan posisi pihak yang melapor atau menjadi terlapor.

Minta Gelar Perkara Khusus

Selain mempersoalkan penanganan laporan, Friska meminta gelar perkara khusus. Permintaan tersebut, kata dia, telah disampaikan sejak 11 Juni.

Gelar perkara itu berkaitan dengan laporan terhadap para kliennya. Friska berharap kepolisian melibatkan penyidik lain dalam proses tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji objektivitas penanganan perkara. “Kami sangat berterima kasih jika kepolisian mengadakan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Menurut Friska, gelar perkara dapat membuat duduk perkara menjadi lebih terang. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, ia mengaku belum menerima kepastian.

Friska kemudian menyoroti tindakan penyidik yang terus mengejar pemeriksaan kliennya. Ia mempertanyakan tujuan pemeriksaan tersebut dalam tahapan penyidikan.

“Apakah untuk menaikkan status klien kami dari terlapor menjadi tersangka?” kata Friska.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam proses tersebut. “Apakah ini pesanan?” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak kuasa hukum. Karena itu, tudingan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Friska juga menyampaikan informasi mengenai dugaan komunikasi antara penyidik dan pelapor. Ia menyebut penyidik LP Eks Napi KDRT Alpriado Osmond beberapa kali bertemu dengan Jonni Pakpahan.

Menurut Friska, pertemuan itu berlangsung di Polres Tangerang Kota. Ia mempertanyakan alasan pertemuan tersebut jika tidak berkaitan dengan perkara.

Namun, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait.

Minta Bukti CCTV dan Pemeriksaan Saksi

Friska juga meminta penyidik memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Ia meminta Rumah Sakit Mayapada diperiksa terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik juga diminta meminta rekaman CCTV rumah sakit tersebut.

Friska menyebut CCTV dapat membantu menguji rangkaian peristiwa secara objektif. Ia juga meminta penyidik memanggil wartawan televisi yang meliput perkara tersebut.

Menurut Friska, identitas dan nomor telepon wartawan sudah tercantum dalam surat permohonan. Selain itu, ia meminta penyidik memeriksa rekaman CCTV di Rsud. Permintaan itu berkaitan dengan perbedaan antara rekaman televisi dan CCTV.

Friska menilai perbedaan tersebut penting untuk diuji melalui penyidikan. “Video yang muncul di tvOne dengan CCTV sangat berbeda 180 derajat,” katanya.

Ia mengklaim tayangan televisi menggambarkan kondisi seseorang setelah mengalami kekerasan.

Namun, menurut Friska, rekaman CCTV memperlihatkan kondisi berbeda. Ia menyebut orang tersebut masih mampu berjalan dengan lancar.

Perbedaan bukti visual tersebut seharusnya diuji melalui metode pembuktian yang sah. Penyidik perlu memastikan konteks, waktu, serta sumber setiap rekaman.

Langkah itu penting agar penyidikan tidak hanya bergantung pada satu alat bukti. Dalam perkara pidana, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Prinsip tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan proses hukum. Friska meminta penyidik menggunakan kewenangan secara profesional dan berimbang.

Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam menangani laporan yang melibatkan para pihak. “Kami meminta perlakuan yang sama untuk semua laporan klien kami,” ujar Friska.

Permintaan tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi transparansi penyidikan. Kepolisian perlu menjelaskan dasar hukum dan prosedur setiap tindakan penyidik.

Penjelasan itu penting untuk mencegah munculnya persepsi perlakuan berbeda. Terlebih, perkara tersebut melibatkan pihak yang berstatus pelapor sekaligus terlapor.

Karena itu, seluruh proses semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kepastian proses juga menjadi bagian penting dalam perlindungan hak para pihak.

Publik berhak mengetahui bahwa penyidikan berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan. Namun, penilaian akhir tetap berada pada proses hukum dan alat bukti.

Kepolisian juga perlu memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi. Dengan demikian, perkara dapat diuji secara transparan, objektif, dan sesuai hukum.