Tangerang (Infoaktual.co.id) — Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang memindahkan sembilan narapidana berisiko tinggi. Pemindahan berlangsung pada Rabu malam, 9 September 2026.
Mereka dipindahkan menuju sejumlah lapas di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Proses pemindahan dimulai sekitar pukul 20.40 WIB.
Langkah tersebut menunjukkan pengelolaan narapidana semakin berbasis tingkat risiko. Namun, kebijakan itu juga menuntut transparansi mengenai dasar asesmen terhadap para narapidana.

Pemindahan narapidana tidak boleh hanya berhenti pada alasan keamanan. Negara juga berkewajiban memastikan hak-hak narapidana tetap terlindungi. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari sistem pemasyarakatan berbasis hukum.
Dasar Hukum Pemindahan Narapidana
Lapas Kelas I Tangerang menyebut pemindahan tersebut memiliki dasar hukum. Ketentuan itu merujuk Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Pasal tersebut mengatur pemindahan narapidana untuk kepentingan tertentu. Di antaranya kepentingan keamanan, pembinaan, dan proses peradilan.
Dengan demikian, pemindahan bukan tindakan administratif tanpa dasar. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih ketika narapidana dikategorikan memiliki risiko tinggi.
Label tersebut berimplikasi langsung terhadap pola pengamanan dan pembinaan. Karena itu, proses asesmen menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
Asesmen harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan parameter yang jelas. Jangan sampai istilah risiko tinggi menjadi label tanpa penjelasan memadai.
Klasifikasi narapidana harus tetap berada dalam koridor hukum pemasyarakatan. Negara memiliki kewenangan melakukan pemindahan demi menjaga keamanan lapas. Namun kewenangan tersebut tetap memiliki batas hukum.
Dikirim ke Nusakambangan
Pemindahan dilakukan melalui koordinasi sejumlah institusi pemasyarakatan. Lapas Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Lapas Kelas IIA Cilegon.
Personel Brimob Polda Banten turut memberikan dukungan pengawalan. Pengamanan dilakukan secara berlapis selama proses pemindahan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Apalagi objek pemindahan merupakan narapidana yang dinilai berisiko tinggi.

Nusakambangan selama ini menjadi salah satu kawasan pemasyarakatan dengan pengamanan ketat. Kawasan tersebut memiliki sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan berbeda.
Pemindahan menuju kawasan tersebut harus disertai pertimbangan yang terukur. Penempatan tidak semata-mata bertujuan menjauhkan narapidana dari lapas asal.
Pemindahan idealnya juga memperhitungkan kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana. Pendekatan tersebut penting dalam sistem pemasyarakatan modern.
Sebab, pemasyarakatan bukan sekadar menjalankan fungsi penghukuman. Sistem tersebut juga bertujuan membina narapidana agar kembali ke masyarakat.
Bukan Sekadar Memindahkan Narapidana
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat menjelaskan alasan pemindahan tersebut. Menurut Beni, kebijakan itu merupakan bagian dari strategi pengelolaan risiko. “Pemindahan ini merupakan langkah berdasarkan keamanan, pembinaan dan hasil asesmen.” ujar beni.
Beni mengatakan narapidana berisiko tinggi ditempatkan di Nusakambangan. “Penempatan narapidana risiko tinggi dilaksanakan ke wilayah Nusakambangan sesuai SOP.” ujar beni.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemindahan mengacu pada prosedur operasional. Namun, penerapan SOP tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala. SOP tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari akuntabilitas publik.
Setiap tindakan terhadap narapidana harus memiliki dasar administratif dan hukum. Termasuk keputusan mengenai klasifikasi risiko seorang narapidana. Publik berhak mengetahui bahwa proses tersebut berlangsung secara profesional.
Keterbukaan juga penting untuk mencegah munculnya dugaan perlakuan diskriminatif.
Pengamanan Berlapis
Lapas Kelas I Tangerang menerapkan pengamanan berlapis selama proses pemindahan. Pengawalan melibatkan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.
Koordinasi antarinstansi dilakukan sejak persiapan hingga keberangkatan. Petugas memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai prosedur. Lapas menyatakan proses berlangsung aman dan tertib.

Narapidana kemudian diberangkatkan menuju lapas tujuan di Nusakambangan. Langkah pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam pemindahan berisiko tinggi.
Namun, efektivitas pengamanan seharusnya tidak hanya diukur dari kelancaran perjalanan.
Evaluasi harus mencakup keamanan, pembinaan, serta pemenuhan hak narapidana. Hal tersebut menjadi penting karena pemasyarakatan memiliki dimensi hukum dan kemanusiaan.
Tantangan Pembinaan Setelah Pemindahan
Pemindahan ke Nusakambangan juga membawa konsekuensi pembinaan baru. Petugas harus memastikan program pembinaan tetap berjalan secara proporsional.
Narapidana berisiko tinggi tetap memiliki hak mendapatkan pembinaan. Status pidana tidak menghapus hak dasar yang dijamin peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keamanan dan pembinaan seharusnya berjalan beriringan. Pendekatan keamanan yang terlalu dominan berpotensi menggeser tujuan pemasyarakatan.
Sebaliknya, pembinaan tanpa pengamanan memadai dapat menciptakan risiko baru. Keseimbangan kedua aspek tersebut menjadi tanggung jawab institusi pemasyarakatan.
Pemindahan sembilan narapidana itu akhirnya bukan sekadar persoalan lokasi. Kebijakan tersebut menjadi ujian bagi penerapan sistem pemasyarakatan berbasis risiko.
Publik kini menunggu konsistensi negara menjalankan standar tersebut. Terutama dalam memastikan keamanan tetap berjalan bersama penghormatan terhadap hak narapidana.
Sebab, pemasyarakatan yang kuat bukan hanya soal pagar dan pengawalan. Pemasyarakatan juga diukur dari keberhasilan negara menjalankan pembinaan secara berkeadilan.



