Polisi Sita 321 Tramadol di Tangerang, Dugaan Peredaran Obat Ilegal Dibongkar

Tangerang (Infoaktual.co.id) —Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 321 butir Tramadol HCL. Polisi menduga obat tersebut diedarkan tanpa izin di Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan berlangsung dalam rangka Operasi Nila pada Jumat malam. Polisi menangkap seorang pria berinisial R alias B alias R, 31 tahun.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Tanah Merah.
Lokasi tersebut berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Petugas melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi. Polisi kemudian menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat.

Petugas mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang yang diamankan.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan ratusan butir Tramadol HCL. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tanpa izin.

Ratusan Tramadol Diamankan

Polisi menemukan 21 butir Tramadol dalam lima bungkus. Kemasan tersebut menggunakan strip silver dengan garis hijau. Petugas juga menemukan 300 butir dalam 30 bungkus serupa. Dengan demikian, total Tramadol HCL mencapai 321 butir.

Polisi turut menyita uang tunai senilai Rp285 ribu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat. Satu telepon seluler merek Infinix juga diamankan sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut Herbin, kasus tersebut menjadi bagian dari Operasi Nila. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam Operasi Nila,” ujar Herbin.

Operasi tersebut menyasar peredaran obat dan zat yang berpotensi disalahgunakan.
Polisi juga mengandalkan informasi masyarakat dalam mengungkap aktivitas ilegal. “Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian mendeteksi aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap distribusi obat. Sebab, peredaran obat tanpa izin dapat membuka ruang penyalahgunaan.

Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti di Pelaku Lapangan

Polisi menyatakan akan mengembangkan perkara untuk mencari jaringan lainnya.
Langkah tersebut penting agar penindakan tidak berhenti pada satu orang.

Pengungkapan perkara semestinya tidak sekadar menghasilkan penyitaan barang.
Penyidik perlu menelusuri asal barang dan jalur distribusinya.

Pertanyaan hukum berikutnya adalah siapa pemasok obat tersebut.
Pertanyaan lainnya menyangkut siapa penerima keuntungan dari peredaran tersebut.

Pengembangan perkara menjadi penting untuk membuktikan konstruksi pidana secara utuh. Tanpa pengembangan, penindakan berisiko hanya menyentuh bagian paling kecil.

Herbin mengatakan kepolisian akan menindak pihak yang terlibat. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara tersebut. “Pemberantasan peredaran obat tanpa izin membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” kata Herbin.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Laporan masyarakat dinilai membantu polisi melakukan deteksi dan penyelidikan. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat,” ujarnya.

Diproses Menggunakan Undang-Undang Kesehatan

Setelah ditangkap, R dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Administrasi penyidikan kemudian dilengkapi sesuai prosedur hukum. Penyidik turut melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lainnya. Jaringan distribusi obat juga menjadi bagian dari pendalaman perkara.

R diproses atas dugaan tindak pidana terkait peredaran obat tanpa izin.
Penyidik menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mengatur tentang Kesehatan.

Penerapan pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Pembuktian pidana tetap membutuhkan alat bukti yang sah secara hukum.

Status hukum seseorang juga harus mengikuti asas praduga tak bersalah. Karena itu, tuduhan pidana tidak boleh berubah menjadi vonis publik.

Namun, perkara ini menunjukkan persoalan distribusi obat masih membutuhkan pengawasan. Ratusan butir obat dapat berpindah tangan tanpa pengawasan memadai.

Kondisi tersebut berpotensi memperbesar risiko penyalahgunaan obat di masyarakat.
Karena itu, pengawasan distribusi harus berjalan beriringan dengan penindakan.

Polisi tidak cukup hanya mengejar pengedar tingkat lapangan. Aparat juga perlu membongkar sumber pasokan dan jaringan distribusinya.

Pendekatan tersebut dapat membuat pemberantasan lebih efektif dan berkelanjutan. Operasi penindakan akhirnya tidak berhenti sebagai statistik pengungkapan perkara.

Kasus 321 Tramadol itu kini masih bergulir dalam proses hukum. Publik menunggu hasil pengembangan penyidik terhadap kemungkinan jaringan lainnya.

Jika jaringan berhasil dibongkar, penindakan memiliki dampak lebih luas.
Jika tidak, peredaran serupa berpotensi kembali muncul dengan pola berbeda.