Operasi Nila di Tangerang, Polisi Sita 412 Butir Tramadol dan Hexymer

Tangerang (Infoaktual.co.id) – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Pengungkapan itu berlangsung dalam rangka Operasi Nila pada Jumat, 11 September 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial MI alias I, 29 tahun.

Petugas menangkap MI di Kampung Kebon Mahi, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 412 butir obat yang diduga diperjualbelikan. Barang bukti itu terdiri atas 124 butir Tramadol dan 288 butir Hexymer.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp300 ribu dari tangan MI. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi penjualan Tramadol HCL dan Hexymer. Pengungkapan ini menunjukkan ancaman peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan.

Obat keras yang beredar tanpa pengawasan dapat menimbulkan persoalan serius. Terlebih ketika obat tersebut dipasarkan tanpa memperhatikan ketentuan peredaran obat.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Petugas melakukan penyelidikan dan observasi berdasarkan informasi tersebut. Polisi kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat.

Petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap MI di lokasi penangkapan.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga terkait transaksi obat. Polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi 124 butir Tramadol.

Petugas juga menemukan 72 bungkus plastik klip bening. Setiap bungkus berisi empat butir Hexymer. Total Hexymer yang ditemukan mencapai 288 butir.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan. MI bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar angkat bicara. Dia menyebut informasi masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami mengungkap peredaran obat.” ujar Herbin.

Menurut Herbin, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. “Kami mengajak masyarakat memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.”ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan pentingnya pengawasan publik terhadap peredaran obat. Namun, pengungkapan satu pelaku belum otomatis memutus mata rantai peredaran.

Polisi masih harus membuktikan asal barang dan tujuan distribusinya. Penyidik juga perlu mengungkap pihak yang memasok obat tersebut.

Langkah itu penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan jaringan, penyidik harus mengejar aktor yang berada di belakangnya.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pemberantasan tidak sekadar menghasilkan penangkapan.

Penyidikan Masih Berjalan

Herbin menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.” ujar Herbin.

“Kami juga mengembangkan kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain.” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Petugas juga memeriksa saksi dan terduga pelaku. Penyidik turut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap MI.

Selain itu, polisi masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. Proses tersebut menjadi penting sebelum penyidik menentukan konstruksi hukum perkara. Polisi juga perlu memastikan status hukum setiap barang yang disita.

Hal itu diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti. Asas praduga tak bersalah juga wajib tetap menjadi pijakan penyidikan. MI belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Operasi Nila dan Tantangan Peredaran Obat

Operasi Nila menjadi salah satu langkah kepolisian menekan peredaran obat terlarang. Operasi tersebut menyasar narkotika serta obat yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.

Peredaran obat tanpa pengawasan membuka ruang penyalahgunaan di tengah masyarakat. Kondisi itu menjadi persoalan serius karena menyentuh aspek kesehatan dan keamanan.

Karena itu, penindakan perlu menyasar rantai distribusi secara menyeluruh. Pengawasan juga tidak cukup hanya dilakukan ketika operasi berlangsung.

Aparat perlu membangun pemetaan wilayah yang rawan menjadi jalur distribusi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus mata rantai tersebut.

Laporan warga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat melakukan penyelidikan. Namun, setiap informasi tetap harus diverifikasi melalui prosedur hukum.

Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel. Pengungkapan 412 butir obat tersebut menjadi peringatan bagi jaringan peredaran obat.

Polisi kini dituntut membongkar sumber pasokan dan jaringan distribusinya. Sebab, menangkap satu pelaku belum cukup untuk menghentikan peredaran.

Operasi Nila akan lebih bermakna jika mampu memutus rantai distribusi hingga akarnya.