Misbakhun Bantah Terlibat Pita Cukai: Jangan Jadikan Narasi sebagai Fakta Hukum

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah dikaitkan dengan pemesanan pita cukai rokok. Bantahan itu disampaikan setelah namanya muncul dalam pemberitaan dan sebuah siniar.

Misbakhun menyebut informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Dia menegaskan tidak pernah terlibat dalam urusan pemesanan pita cukai.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujar Misbakhun, Ahad, 13 September 2026.

Politikus Partai Golkar itu meminta publik menilai persoalan berdasarkan bukti. Dia juga meminta masyarakat melihat rekam jejaknya selama menjadi anggota DPR.

Misbakhun merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II. Daerah tersebut mencakup wilayah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan.

Dia mengatakan kepentingan petani tembakau menjadi salah satu perhatian politiknya. Karena itu, dia menolak jika amanah tersebut tercoreng oleh informasi tidak berdasar.

“Saya tidak ingin amanah sebagai wakil rakyat terciderai isu yang tidak sesuai fakta,” katanya.

Misbakhun juga menyinggung kebijakan cukai hasil tembakau dalam klarifikasinya. Dia mengaku konsisten mendorong kebijakan yang tidak menekan petani.

Menurut dia, tarif cukai sigaret kretek tangan perlu mempertimbangkan kondisi petani. Kebijakan tersebut juga harus memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau.

Namun, Misbakhun menegaskan pembahasan kebijakan berbeda dengan kewenangan pemesanan pita cukai. Dia menyatakan tidak memiliki kewenangan administratif dalam proses tersebut.

Menurut dia, kewenangan pemesanan berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan.

“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” ujar Misbakhun.

Karena itu, dia menilai tidak terdapat hubungan antara dirinya dengan proses pemesanan tersebut. Dia juga mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Misbakhun menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Konfirmasi itu dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang mengenai namanya.

Menurut Misbakhun, Nirwala menyampaikan tidak menemukan namanya dalam persoalan tersebut.

“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” katanya.

Klarifikasi tersebut menempatkan persoalan pada aspek kewenangan dan pembuktian. Nama seseorang tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam sebuah perkara.

Dalam perspektif hukum, tuduhan membutuhkan dasar fakta dan bukti yang dapat diuji. Narasi publik tidak semestinya menggantikan proses verifikasi.

Misbakhun juga menjelaskan soal nama Adi Harnowo yang disebut dalam siniar. Dia membantah hubungan pekerjaan dengan orang tersebut pada periode DPR saat ini.

Dia mengatakan Adi Harnowo sudah tidak menjadi tenaga ahlinya. Hubungan tersebut disebut berakhir sebelum periode DPR saat ini berjalan.

“Sejak DPR periode saat ini dilantik Oktober 2024, Adi tidak menjadi TA,” ujarnya.

Misbakhun meminta pihak terkait mengonfirmasi langsung kepada Adi Harnowo. Menurut dia, konfirmasi tersebut diperlukan untuk menghindari kesimpulan berdasarkan informasi sepihak.

Dia juga menegaskan investigasi dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai memiliki kewenangan khusus. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada DJBC.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di DJBC,” kata Misbakhun.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya batas kewenangan dalam proses pemeriksaan. Aparat atau lembaga berwenang harus bekerja berdasarkan prosedur yang berlaku.

Publik juga memiliki hak memperoleh informasi yang akurat mengenai persoalan tersebut. Namun, hak publik tidak berarti membenarkan kesimpulan sebelum fakta teruji.

Tokoh Masyarakat Minta Isu Dibuktikan

Penyebutan nama Misbakhun turut mendapat perhatian masyarakat di daerah pemilihannya. Tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman meminta publik bersikap proporsional.

Wahid mengingatkan agar pemberitaan tidak langsung dianggap sebagai fakta hukum. Menurut dia, dugaan harus diuji melalui bukti dan proses objektif.

“Jika ada tuduhan, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Wahid.

Dia mengatakan rekam jejak Misbakhun juga patut menjadi pertimbangan publik. Wahid menilai Misbakhun aktif menyuarakan kepentingan petani tembakau.

Dia juga menyebut perhatian Misbakhun terhadap buruh pabrik rokok. Selain itu, Misbakhun dinilai memperjuangkan keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono. Agus meminta publik tidak mengabaikan rekam jejak hanya karena sebuah narasi.

Menurut Agus, Misbakhun selama ini menyuarakan penolakan kenaikan cukai hasil tembakau. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan tekanan terhadap industri rokok.

“Jangan sampai perjuangan itu diabaikan karena narasi negatif yang terus dibangun,” kata Agus.

Agus berharap semua pihak menempatkan persoalan secara proporsional. Dia meminta informasi mengenai seseorang dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Polemik tersebut menunjukkan pentingnya disiplin verifikasi dalam pemberitaan. Apalagi, penyebutan nama pejabat publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Informasi yang belum terbukti seharusnya tetap ditempatkan sebagai dugaan. Media juga berkewajiban membedakan fakta, pernyataan, dan klaim masing-masing pihak.

Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati. Proses pembuktian tidak boleh digantikan oleh opini yang berkembang di ruang publik.

Untuk sementara, Misbakhun mempertahankan bantahannya mengenai pemesanan pita cukai rokok. Dia menyerahkan persoalan investigasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Publik kini menunggu apakah terdapat bukti lain yang dapat menguatkan isu tersebut. Jika tidak, tudingan tanpa bukti berisiko menjadi sekadar spekulasi.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti, proses hukum harus berjalan secara transparan. Setiap pihak tetap berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini akhirnya kembali pada satu prinsip sederhana. Tuduhan harus dibuktikan, bukan sekadar diulang.