Tangerang Kota (Infoaktual.co.id) — Aktivitas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Tangerang tetap berjalan normal pada Selasa, 15 September 2026. Situasi itu berlangsung di tengah kabar pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Kabar tersebut dikaitkan dengan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sehari sebelumnya. Namun, aktivitas pelayanan masyarakat di kantor pertanahan tidak mengalami perubahan.
Warga tetap datang mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan. Pegawai juga tetap menjalankan tugas berdasarkan standar operasional prosedur.
Tidak ada perubahan jam kerja maupun mekanisme pelayanan yang diberlakukan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena informasi mengenai kegiatan KPK masih simpang siur.
Hingga Selasa, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum Tardi. Kantor Pertanahan Kota Tangerang juga belum memberikan keterangan substantif mengenai pemeriksaan tersebut.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Eri Khairuman, angkat Bicara. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi Kementerian ATR/BPN. “Untuk yang telah terjadi kemarin, kami sampai saat ini masih menunggu informasi,” ujar Eri.
Menurut Eri, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kantor wilayah. “Kami tetap berhubungan dan apa pun yang harus kita lakukan,” katanya.
“Kita sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eri melanjutkan.
Pelayanan Pertanahan Tak Boleh Tersandera Isu
Eri menegaskan pelayanan masyarakat menjadi prioritas Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Ia memastikan seluruh pegawai tetap bekerja seperti biasanya.
“Yang konsen ke kami adalah layanan tetap berjalan,” kata Eri.
“Inti utamanya kami, layanan tetap berjalan,” ujarnya.
“Jangan sampai ada terganggu,” kata Eri menegaskan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Sebab, persoalan internal lembaga tidak semestinya menghambat hak masyarakat.
Pelayanan pertanahan menyangkut kepastian administrasi dan legalitas hak masyarakat. Setiap gangguan pelayanan berpotensi menimbulkan persoalan administratif baru.
Karena itu, kesinambungan layanan menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara. Terlebih urusan pertanahan kerap berkaitan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Dokumen pertanahan juga dapat menentukan kepastian hukum kepemilikan seseorang.
Tidak Ada Perlakuan Khusus
Eri memastikan pelayanan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus setelah muncul kabar mengenai kegiatan KPK. “Kalau dilihat dari pelayanan, alhamdulillah lancar, enggak ada apa-apa,” ujar Eri.
“Seluruhnya tetap standar, berjalan dari pagi,” katanya.
“Enggak ada perubahan apa-apa,” ujar Eri menambahkan.
Ia juga memastikan jam kerja pegawai tetap berlangsung normal.
“Tidak ada. Tidak ada. Berjalan seperti normal seperti biasa,” kata Eri.
“Enggak ada pertimbangan apa-apa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan institusi tetap mempertahankan prosedur pelayanan. Namun, kelancaran pelayanan tidak otomatis menjawab substansi kegiatan penegakan hukum.
Publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai informasi pemeriksaan yang beredar. Terlebih KPK merupakan lembaga penegak hukum dengan kewenangan pemberantasan korupsi.
Setiap kegiatan penindakan tentu memiliki konsekuensi hukum dan perhatian publik. Karena itu, kepastian informasi menjadi penting untuk mencegah spekulasi.
Status Hukum Masih Belum Jelas
Eri memilih tidak berspekulasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan KPK. Ia mengatakan koordinasi masih berlangsung dengan pemerintah pusat dan Kantor Wilayah BPN.
“Oleh karena itu, kami masih menunggu informasi,” ujar Eri.
“Nanti apabila sudah ada informasi lebih lanjut, kami akan sampaikan,” katanya.
Eri mengatakan koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak terkait. “Kami juga koordinasi terus, baik ke pusat maupun ke Kanwil,” ujarnya.
Sikap menunggu informasi resmi tersebut patut ditempatkan dalam koridor kehati-hatian. Institusi pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan tanpa dasar resmi.
Namun, publik juga memiliki hak memperoleh informasi yang akurat. Keterbukaan informasi menjadi penting ketika isu penegakan hukum menyangkut pejabat publik.
Transparansi diperlukan agar ruang spekulasi tidak semakin lebar. Pada sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Kabar pemeriksaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kesalahan pidana.
Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan proses hukum yang sah. Begitu pula setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti.
Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan pidana. Pelayanan Tetap Berjalan, Publik Menunggu Kepastian.

Untuk sementara, Kantor Pertanahan Kota Tangerang memastikan pelayanan masyarakat tetap normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak ada perubahan jam kerja ataupun standar pelayanan. Eri berharap perkembangan informasi tersebut tidak mengganggu kebutuhan masyarakat.
“Yang penting layanan normal, standar, masyarakat tidak terganggu,” kata Eri.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan. Namun, persoalan transparansi mengenai kegiatan KPK tetap menjadi perhatian. Publik berhak mengetahui fakta setelah informasi resmi tersedia.
Kementerian ATR/BPN juga dituntut memberikan penjelasan secara proporsional. Penjelasan diperlukan untuk mencegah informasi liar berkembang tanpa kendali.
Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menentukan arah penanganan perkara. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum Tardi.
Belum ada pula penjelasan resmi mengenai pihak lain dalam kegiatan tersebut. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dari kesimpulan prematur.

Pelayanan publik tetap harus terlindungi dari dampak persoalan hukum internal. Di saat bersamaan, proses hukum harus berjalan independen dan transparan.
Dua kepentingan tersebut semestinya berjalan beriringan tanpa saling mengganggu. Masyarakat kini menunggu satu hal yang paling penting. Yakni kepastian mengenai fakta dan proses hukum yang sebenarnya.



