Polres Tangerang Kota Bongkar Curanmor 16 Kali, Penadah Jadi Mata Rantai Kejahatan

Tangerang Kota (Infoaktual.co.id) — Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AS, 43 tahun, dan M, 47 tahun. Keduanya diduga mencuri sepeda motor sebanyak 16 kali di wilayah Tangerang.

Aksi tersebut berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Polisi menyebut kejahatan itu menyasar sejumlah kawasan permukiman dan jalan umum.

Lokasinya meliputi Perumnas 1, Perumnas 2, Cikokol, Cipondoh, hingga Karawaci. Pengungkapan bermula dari kasus curanmor yang ramai diperbincangkan melalui media sosial.

Unit 1 Krimum Jatanras kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit memimpin pengembangan tersebut.

Penyidik akhirnya mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. AS dan M ditangkap di rumah kontrakan kawasan Cimone Jaya, Karawaci. Penangkapan itu membuka dugaan adanya rantai perdagangan kendaraan hasil pencurian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu berupa kunci letter T dan kunci letter Y. Penyidik juga menyita mata kunci letter T serta sebuah telepon seluler.

Satu unit Honda Beat turut diamankan sebagai barang bukti. Motor tersebut diduga berasal dari pencurian di Jalan Prabu Siliwangi. Lokasi pencurian berada di kawasan Perumnas 1, Cibodas, Kota Tangerang.

Menurut penyidik, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak kendaraan. Setelah kontak rusak, kendaraan dibawa pergi dari lokasi kejadian. Pola tersebut menunjukkan dugaan aksi dilakukan secara terorganisasi dan berulang.

Namun, penanganan kasus tidak berhenti pada dua pelaku lapangan. Penyidik justru menemukan dugaan mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Motor curian diduga dijual kepada pihak lain di wilayah Pandeglang, Banten. Pelaku mengaku memperoleh keuntungan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta setiap kendaraan.

Keuntungan tersebut menjadi indikasi adanya pasar bagi kendaraan hasil pencurian. Tanpa pembeli, kendaraan curian tentu sulit berubah menjadi keuntungan.

Karena itu, penindakan terhadap penadah menjadi bagian penting dalam pemberantasan curanmor. Penyidik Unit Jatanras kemudian memburu pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut.

Tim yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz menangkap seorang pria berinisial U. U diamankan di wilayah Pandeglang setelah penyidik mengembangkan informasi sebelumnya.

Polisi menduga U mengetahui asal-usul kendaraan yang diterimanya. Penyidik juga menduga U menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan. Pengembangan selanjutnya menghasilkan temuan 11 sepeda motor.

Kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Lokasinya meliputi Cikesik, Menes, Panimbang, Pagelaran, hingga Malimping.

Temuan itu memperlihatkan dugaan distribusi kendaraan curian melintasi wilayah hukum. Kondisi tersebut membuat perkara curanmor tidak sekadar persoalan pencurian biasa. Ada dugaan mekanisme distribusi yang membuat hasil kejahatan tetap memiliki nilai ekonomi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menyoroti persoalan tersebut. Menurut Herbin, polisi harus memutus seluruh mata rantai kejahatan. “Jangan hanya pelaku di lapangan yang kita kejar,” kata Herbin.

“Mata rantai penadah juga harus diputus,” ujarnya melanjutkan.

 

Ia menilai penadah menjadi salah satu faktor yang menjaga kejahatan tetap berlangsung. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan penegakan hukum secara menyeluruh.

Pemberantasan curanmor tidak cukup dengan menangkap pencuri kendaraan. Polisi juga perlu membongkar jaringan yang menampung hasil kejahatan. Sebab, permintaan terhadap kendaraan ilegal dapat memicu pencurian berulang.

Dalam konteks hukum pidana, dugaan penadahan juga memiliki konsekuensi tersendiri. AS dan M dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian menggunakan kunci palsu.

Ketentuan itu juga mencakup perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau bersekutu. Sementara U dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan tindak pidana penadahan.

Meski demikian, seluruh sangkaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat kepada para tersangka.

Status tersangka juga belum identik dengan kesalahan yang telah berkekuatan hukum. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menemukan kemungkinan lokasi lainnya.

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Seorang terduga pelaku berinisial K masih dalam pengejaran polisi.

Keberadaan K menjadi bagian penting dalam mengurai struktur jaringan tersebut. Polisi kini memeriksa 11 sepeda motor yang telah diamankan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas dan asal kendaraan. Pengecekan juga dilakukan melalui Samsat untuk mencocokkan data kendaraan.

Langkah tersebut diperlukan sebelum kendaraan dikaitkan dengan laporan kehilangan tertentu. Pengungkapan ini membuka persoalan lebih besar mengenai ekosistem curanmor.

Kendaraan curian tidak berhenti sebagai barang hasil kejahatan. Barang tersebut dapat berpindah tangan melalui jaringan penjualan yang sulit dilacak.

Karena itu, memburu penadah menjadi langkah strategis dalam memutus siklus kejahatan. Jika pasar tetap tersedia, pencurian berpotensi terus menemukan pelaku baru.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Polisi berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Termasuk pihak yang diduga membeli, menerima, atau memperdagangkan kendaraan hasil kejahatan. Pengembangan perkara menjadi ujian bagi efektivitas pemberantasan curanmor di Tangerang.

Publik kini menunggu apakah jaringan tersebut berhenti pada tiga tersangka. Atau justru penyidikan membuka aktor lain di balik perdagangan kendaraan curian.