Pisah Sambut PJU Polda Banten: Rotasi Jabatan dan Ujian Menjaga Kinerja Institusi

Serang (Infoaktual.co.id) — Polda Banten kembali merotasi sejumlah Pejabat Utama atau PJU. Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin acara pisah sambut tersebut.

Acara berlangsung di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten, Selasa, 15 September 2026. Pergantian pejabat itu mengikuti kebijakan mutasi dalam tubuh Polri.

Kapolri menerbitkan sejumlah Surat Telegram terkait rotasi tersebut. Mutasi tercantum dalam ST/1877/VIII/2026 hingga ST/1879/VIII/2026. Surat Telegram tersebut tertanggal 30 Agustus 2026.

Rotasi menyasar sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polda Banten. Posisi tersebut berkaitan langsung dengan pengawasan, sumber daya manusia, dan penegakan hukum.

Perubahan juga menyentuh jabatan kepolisian tingkat wilayah. Sejumlah pejabat lama kini mendapat penugasan baru di institusi Polri.

Sementara pejabat baru menerima tanggung jawab untuk melanjutkan agenda organisasi. Acara tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi.

Para Pejabat Utama Polda Banten turut menghadiri kegiatan tersebut. Kapolres dan Kapolresta jajaran juga hadir dalam acara pisah sambut.

Pengurus Bhayangkari Daerah Banten serta tamu undangan menghadiri kegiatan tersebut. Rotasi jabatan dalam institusi kepolisian bukan sekadar seremoni administratif.

Pergantian pejabat membawa konsekuensi terhadap kesinambungan kebijakan dan pelayanan publik. Terutama pada bidang yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satunya posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Kombes Pol. Yudhis Wibisana kini mendapat penugasan baru. Ia ditunjuk sebagai Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri. Posisi Dirreskrimsus Polda Banten selanjutnya diemban Kombes Pol. Dian Setyawan.

Dian sebelumnya mendapat penugasan yang mendukung pengalaman bidang penyidikan. Sementara AKBP Herfio Zaki juga memperoleh jabatan baru. Ia ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Banten.

Perubahan tersebut menempatkan Herfio pada posisi strategis penanganan perkara pidana umum. Sektor pengawasan internal juga mengalami pergantian pimpinan.

Kombes Pol. Iwan Sonjaya mendapat jabatan sebagai Irwasda Polda Sumatera Selatan. Posisinya kemudian diemban Kombes Pol. Wika Hardianto. Pergantian juga terjadi pada struktur pengelolaan sumber daya manusia.

Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo mendapat jabatan baru di SSDM Polri. Ia menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri.

Jabatan Karo SDM Polda Banten selanjutnya diemban Kombes Pol. Hamam Wahyudi. Di tingkat kewilayahan, jabatan Kapolres Pandeglang juga berganti.

AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi mendapat penugasan baru di Divpropam Polri. Jabatan Kapolres Pandeglang kemudian dipercayakan kepada AKBP Sonny Harsono.

Perubahan komando tersebut menuntut proses adaptasi yang cepat. Terlebih, tantangan keamanan Banten terus berkembang dan semakin kompleks.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki meminta pejabat baru segera bekerja. Ia juga mengapresiasi pengabdian pejabat lama selama bertugas. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pejabat lama,” kata Hengki.

Menurut Hengki, pejabat lama telah memberikan dedikasi dan loyalitas kepada institusi. Ia menyebut keberhasilan organisasi merupakan hasil kerja bersama seluruh personel.

Namun, penghargaan terhadap pejabat lama tidak boleh berhenti pada seremoni. Ukuran keberhasilan institusi tetap berada pada kinerja dan pelayanan publik. Rotasi pejabat semestinya tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pelayanan kepolisian tetap berjalan. Terutama terhadap laporan masyarakat yang membutuhkan penanganan profesional dan transparan.

Hengki menegaskan pergantian jabatan merupakan dinamika organisasi Polri. Ia meminta pejabat baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

“Yang terpenting adalah menjaga kesinambungan tugas dan meningkatkan kinerja,” ujar Hengki.

Pesan tersebut menempatkan kesinambungan pelayanan sebagai prioritas pergantian pejabat. Pejabat baru tidak cukup sekadar melanjutkan program pejabat sebelumnya.

Mereka juga dituntut mengevaluasi kebijakan yang belum memberikan hasil maksimal. Kritik publik terhadap kepolisian seharusnya menjadi bahan evaluasi institusional.

Setiap kewenangan kepolisian harus dijalankan berdasarkan hukum dan profesionalitas. Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pergantian jabatan juga menjadi momentum menguji akuntabilitas institusi.

Pejabat baru memiliki tanggung jawab memperbaiki celah yang ditemukan sebelumnya. Mereka juga wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks penegakan hukum, kewenangan harus berjalan bersama pengawasan. Kapolda Banten turut mengingatkan pentingnya menjaga hubungan antarpersonel.

Perpindahan tugas tidak boleh memutus komunikasi dan hubungan kekeluargaan. “Silaturahmi tidak boleh terputus meskipun kita berpindah tugas,” kata Hengki.

Ia meminta seluruh personel saling mendukung dan mengingatkan. Pesan itu menunjukkan rotasi tidak semata-mata menyangkut pergantian struktur.

Ada tanggung jawab kolektif menjaga marwah dan nama baik institusi. Acara kemudian ditutup dengan pemberian cinderamata kepada pejabat lama.

Prosesi dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama. Namun, seremoni tersebut sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru.

Masyarakat kini menunggu pembuktian dari pejabat yang menerima amanah. Rotasi akan bermakna jika menghasilkan pelayanan yang lebih cepat dan transparan. Sebaliknya, pergantian hanya menjadi rutinitas jika tidak memperbaiki kinerja. Karena itu, jabatan baru membawa mandat sekaligus beban pertanggungjawaban publik.

Polda Banten kini menghadapi pekerjaan untuk membuktikan kesinambungan tersebut. Kinerja para pejabat baru akan menjadi ukuran berikutnya bagi institusi.