KPK OTT ATR/BPN: Rp106,3 Miliar Disita, Dugaan Mafia Pertanahan Disorot

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan. Kali ini, operasi tersebut menyasar lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menduga terjadi praktik suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan. Operasi berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di sejumlah wilayah Jabodetabek. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dari pemeriksaan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kasus tersebut menyeret pejabat pemerintah dan sejumlah pihak swasta.

Mereka berinisial LMP, SON, ADR, ARF, FEZ, LEV, ERW, dan MF. LMP merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
SON menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sementara ADR merupakan Direktur Utama Summarecon. Lima tersangka lainnya berasal dari unsur swasta.

Berawal dari Pengurusan HGB

KPK menduga perkara bermula dari pengurusan perpanjangan HGB.
Pengurusan itu berkaitan dengan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain perpanjangan HGB, terdapat pengurusan pemecahan HGB menjadi SHM. Namun, sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah.

KPK menemukan adanya klaim ahli waris terhadap tanah tersebut. Ahli waris mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah yang sama.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada pemblokiran SHGB milik Summarecon. Situasi itu diduga menjadi pintu masuk transaksi ilegal.

KPK menduga muncul permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diduga diserahkan kepada ERW. Penyerahan dilakukan melalui YA dan LEV.

Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diberikan kepada SON. Uang itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Jika terbukti, perkara tersebut menunjukkan persoalan serius dalam layanan pertanahan.

Administrasi pertanahan semestinya berjalan berdasarkan prosedur dan kepastian hukum. Namun, dugaan transaksi tersebut justru memperlihatkan celah dalam pelayanan publik. Celah itu berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Duit Miliaran Mengalir dalam Layanan Pertanahan

KPK tidak hanya menemukan dugaan suap terkait pengurusan HGB. Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan.

Dugaan tersebut mencakup mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
KPK menduga PT BPA memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada ARF. Aliran dana tersebut kini menjadi bagian penyidikan KPK.

Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan LMP bersama ARF. Dana itu ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Koper tersebut bahkan bertuliskan nama LMP.

Temuan tersebut memperlihatkan besarnya nilai uang dalam perkara ini.
KPK masih mendalami sumber dan tujuan seluruh dana tersebut.

Penyidik juga menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar. Setoran tersebut tercatat dalam mutasi rekening ARF pada 7 September 2026.

KPK belum menyimpulkan seluruh dana tersebut sebagai hasil korupsi. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tersebut.

Uang Rp106,3 Miliar Disita

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total nilai barang bukti uang mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang ditemukan dari rumah ARF. Penyidik menemukan Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah. Selain rupiah, terdapat USD2.611.500 dan SGD1.974.500. Penyidik juga menemukan SAR910 dan RM981.

Uang lainnya ditemukan di rumah LEV sebesar Rp896 juta. Dari rumah ZNM, penyidik menemukan uang sebesar Rp8 juta. Sementara dari rumah SON, KPK menemukan sekitar Rp49,5 juta.

Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik. Besarnya uang tersebut menjadi sorotan dalam perkara ini. Layanan pertanahan memiliki posisi strategis dalam kepastian investasi dan kepemilikan tanah.

Karena itu, dugaan korupsi dalam sektor tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Praktik semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Lebih jauh, praktik tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Masyarakat dan pelaku usaha akhirnya menghadapi risiko pelayanan yang transaksional.

Delapan Tersangka Ditahan

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlaku sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Untuk dugaan pemberian suap terkait HGB, ADR dan LEV dijerat pidana.
Keduanya disangkakan Pasal 605 ayat satu huruf a atau huruf b KUHP.

KPK juga menerapkan Pasal 606 ayat satu KUHP. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara SON dan ERW juga dijerat ketentuan pemberantasan korupsi. LMP bersama ARF, FEZ, dan MF turut dijerat pasal serupa.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Ketentuan Pasal 12B UU Tipikor juga menjadi dasar sangkaan. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aliran dana juga menjadi perhatian utama dalam penyidikan. KPK belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Perkara ini kembali menguji integritas pelayanan pertanahan nasional. Penegakan hukum kini dituntut tidak berhenti pada penangkapan.

KPK perlu membongkar mekanisme yang memungkinkan transaksi ilegal berlangsung. Jika hanya pelaku lapangan yang diproses, persoalan struktural berpotensi berulang.

Publik membutuhkan kepastian bahwa layanan pertanahan bebas dari praktik transaksional. Sebab, tanah bukan sekadar aset ekonomi masyarakat.

Tanah berkaitan langsung dengan hak, investasi, dan kepastian hukum.
Karena itu, dugaan korupsi dalam pengurusannya harus ditindak secara transparan.