Dugaan Vila Tanpa Izin di Munggu, Pemkab Badung Didesak Buka Data Legalitas

Badung (Infoaktual.co.id) — Akses petani menuju sawah di Munggu, Badung, mulai menemukan titik terang. Penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesediaannya menata kembali akses tersebut.

Langkah itu ditujukan untuk memastikan aktivitas pertanian tetap berjalan normal. Namun, penyelesaian akses justru membuka persoalan hukum yang lebih besar.

 

Persoalan itu menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan. Sejumlah vila disebut berdiri di kawasan yang dilindungi aturan tata ruang.

Perbekel Munggu I Ketut Darta menyampaikan pernyataan tersebut pada 15 September 2026. Ia menyebut Pemerintah Desa Munggu tidak pernah menerbitkan izin bangunan vila.

“Kami tidak ada memberikan izin, karena sudah bersurat sebelumnya kepada pengawasan,” kata Darta.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas bangunan tersebut. Apalagi, Darta menyebut laporan dugaan pelanggaran telah disampaikan sebelumnya.

Menurut Darta, pelarangan terhadap bangunan tersebut bahkan telah dilakukan sejak 2022. Namun, bangunan yang dipersoalkan disebut masih berdiri hingga kini.

Ketika ditanya mengenai status vila tersebut, Darta memberikan jawaban tegas. “Ilegal semua,” ujar Darta.

Pernyataan itu merupakan keterangan pejabat desa terkait kondisi di wilayahnya. Status hukum bangunan tetap membutuhkan pemeriksaan instansi berwenang.

 

Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen perizinan, tata ruang, dan status pertanahan. Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pernyataan administratif.

Jalur Hijau, LP2B, dan LSD Dipertanyakan

Darta juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan jalur hijau. Ia turut menyebut kawasan itu berkaitan dengan LP2B dan LSD. “Jalur hijau, LP2A, LSD, semua. Ini memang pelanggaran,” kata Darta.

Istilah tersebut berkaitan dengan perlindungan ruang dan lahan pertanian. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa akses semata. Jika sesuai dokumen resmi, pembangunan dapat berhadapan dengan ketentuan tata ruang.

Pemerintah perlu memastikan kesesuaian setiap bangunan dengan peruntukan ruang. Dokumen seperti PBG dan KKPR menjadi bagian penting pemeriksaan. Kesesuaian dengan RTRW dan RDTR juga perlu diverifikasi.

Persoalan lain menyangkut kemungkinan perubahan fungsi lahan pertanian. Hal tersebut membutuhkan data spasial dan dokumen pertanahan yang dapat diverifikasi.

Laporan Sejak 2022, Mengapa Bangunan Masih Berdiri?

Pernyataan mengenai laporan sejak 2022 menjadi bagian paling krusial. Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah menindaklanjuti laporan tersebut.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi administratif cukup besar. Siapa menerima laporan tersebut dan kapan pemeriksaan dilakukan? Apakah pemerintah menerbitkan rekomendasi atau surat penertiban? Apakah pemilik bangunan pernah diminta menunjukkan dokumen perizinan? Jika pelanggaran ditemukan, apakah sanksi administratif pernah dijatuhkan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen, bukan asumsi. Darta juga menyebut persoalan bangunan terjadi di sejumlah titik. Ia menyatakan jumlah bangunan yang dipersoalkan cukup banyak. “Oh itu semuanya sudah tahu ya, banyak juga,” ujar Darta.

Pernyataan tersebut tetap membutuhkan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen. Pemerintah perlu memetakan bangunan berdasarkan lokasi dan status hukumnya.

Data tersebut penting untuk menghindari tuduhan tanpa dasar terhadap pemilik bangunan.

Penyewa Aset Pemprov Bali Siap Menata Akses

Di tengah persoalan tersebut, akses petani mulai mendapatkan solusi. Penyewa aset Pemprov Bali menyatakan siap menata kembali akses jalan. Penyewa yang dikenal sebagai Ajik Toyota menjelaskan rencana tersebut.

Ia menyebut akses selebar sekitar tujuh meter berada di tengah objeknya. Akses tersebut akan dipindahkan dan diluruskan untuk kepentingan petani. Tujuannya agar kendaraan pertanian dapat kembali melintas dengan baik. “Saya mau pindahkan, saya luruskan ini supaya aktivitas petani tetap berjalan,” katanya.

Menurut dia, akses tetap diperuntukkan bagi petani dan pekaseh. Warga pemilik sawah di belakang juga tetap dapat menggunakan akses tersebut.

Satpol PP Bali Tegaskan Pembongkaran Dilakukan Penyewa

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi turut menjelaskan persoalan tersebut. Ia menyebut sebelumnya terdapat akses bernama Jalan Mudu. Lebar akses tersebut disebut sekitar 1,5 meter.

Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan penyewa aset Pemprov Bali. Koordinasi dilakukan karena lahan tersebut merupakan aset pemerintah provinsi. Penyewa kemudian menyatakan kesediaannya menyediakan akses masyarakat.

Rai Dharmadi menegaskan pemerintah tidak melakukan pembongkaran secara paksa. “Bukan kami yang bongkar, tapi Pak Dewa Toyota membongkar sendiri,” ujarnya.

Dengan demikian, pembukaan akses disebut berasal dari inisiatif penyewa. Pemerintah berperan dalam koordinasi dan fasilitasi kepentingan masyarakat.

Petani Mendapat Akses, Tata Ruang Tetap Harus Diawasi

Perbekel Munggu menyebut desa telah memperjuangkan kebutuhan petani. Upaya tersebut dilakukan bersama Bendesa Adat dan Pekaseh. “Kami bersama Bendesa Adat, Pekaseh, bahu-membahu membantu petani,” kata Darta.

Menurut dia, pengusulan kepentingan petani telah difasilitasi kepada gubernur. Pemprov Bali dan Satpol PP juga telah melihat kondisi lapangan. Kini persoalan akses mulai mendapatkan jalan keluar.

Namun, persoalan dugaan pelanggaran tata ruang belum memperoleh jawaban final. Pemerintah Kabupaten Badung perlu membuka data perizinan bangunan tersebut.

Pemprov Bali juga perlu menjelaskan pengawasan terhadap aset dan tata ruang. Instansi terkait perlu memastikan status PBG dan KKPR setiap bangunan.

Status lahan juga harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan sesuai prosedur.

Sebaliknya, jika seluruh izin terpenuhi, pemerintah perlu menunjukkan dasar legalitasnya. Transparansi menjadi penting untuk mencegah konflik dan dugaan tebang pilih. Akses petani memang harus dipastikan tetap terbuka.

Namun, pengawasan tata ruang juga tidak boleh berhenti di tengah jalan. Sebab perlindungan lahan pertanian membutuhkan konsistensi penegakan aturan. Pertanyaan publik kini tertuju pada dokumen dan tindakan pemerintah.

Bukan sekadar pernyataan mengenai siapa yang salah atau benar. Jika laporan telah ada sejak 2022, tindak lanjutnya perlu dibuka.

Publik berhak mengetahui apakah pengawasan berjalan sesuai ketentuan hukum. Akses menuju sawah kini mulai terbuka bagi petani.

Selanjutnya, pemerintah harus membuka akses terhadap informasi dan kepastian hukum.